PEKA BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jadi Modal Ahli Waris Mandiri

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:08 WIB
DUKUNG USAHA : Salah satu penerima program PEKA saat dilibatkan dalam kegiatan yang digelar oleh BP Jamsotek, untuk bantu promo usahanya.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
DUKUNG USAHA : Salah satu penerima program PEKA saat dilibatkan dalam kegiatan yang digelar oleh BP Jamsotek, untuk bantu promo usahanya.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Bagi Nur Fitriani (43), kehilangan suami bukan hanya menghadirkan duka, tetapi juga kekhawatiran tentang bagaimana melanjutkan kehidupan bersama tiga anaknya.

Suaminya, Muhammad Caswito (41), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Purworejo ketika sedang berjualan kedelai untuk bahan baku tempe pada 2025.

Hari-hari setelah kepergian Caswito menjadi masa berat bagi Fitri. Sosok yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga tiba-tiba tidak lagi berada di sisinya.

Namun, perlahan Fitri berusaha bangkit dan mencari cara agar keluarganya tetap memiliki sumber penghasilan.

Caswito sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023. Kepesertaan tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kota Pekalongan mendaftarkannya melalui program Batik Berlian atau Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan.

Sebagai ahli waris, Fitri mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk anak sesuai ketentuan program.

Namun, bantuan tersebut tidak menjadi akhir dari perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Setelah manfaat JKM diberikan, Fitri mendapatkan pendampingan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian atau PEKA.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Pekalongan Meningkat, Warga Diminta Waspada

Baca Juga: Simpan 151 Gram Sabu, Pria di Pemalang Terancam 20 Tahun

Program tersebut membuka kesempatan bagi ahli waris untuk kembali produktif. Pendampingan diarahkan agar manfaat perlindungan yang diterima dapat menjadi pijakan untuk membangun sumber penghasilan baru.

Fitri kemudian menggunakan sebagian manfaat JKM yang diterimanya sebagai modal usaha. Dari rumahnya di Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, ia mulai berjualan makanan ringan.

 

“Saya membuat papeda dan martepu (martabak telur puyuh), per bijinya saya jual Rp2.000,” kata Fitri, Kamis (24/9/2026).

Lapaknya sederhana. Ia berjualan di depan rumah mulai sekitar pukul 10.00 hingga malam hari. Dari usaha tersebut, rata-rata Fitri mampu memperoleh pendapatan sekitar Rp50 ribu dalam sehari.

Nominal itu mungkin terlihat sederhana. Namun bagi Fitri, penghasilan tersebut memiliki arti besar karena menjadi sumber pemasukan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. “Alhamdulillah, bisa menghidupi saya dan tiga anak saya,” ujarnya.

Baca Juga: 3.500 Orang Pekalongan Berpotensi Aman dari Ganja dan Sabu

Baca Juga: Kampung Wajar 13 Kuripan Yosorejo, Pastikan Tak Ada Anak Terlewat Belajar

Kisah Fitri menjadi gambaran bahwa perlindungan pekerja tidak selalu berhenti ketika santunan diserahkan kepada keluarga.

Ada upaya lanjutan agar keluarga peserta yang ditinggalkan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupan secara produktif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, program PEKA merupakan bagian dari upaya memberikan nilai tambah kepada ahli waris peserta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir ketika risiko sosial ekonomi terjadi, tetapi juga berupaya memberikan dukungan agar peserta maupun keluarganya dapat meningkatkan produktivitas dan kemandirian.

“Program PEKA merupakan penghubung antara ahli waris agar berdaya secara ekonomi dan mandiri dengan fasilitas pelatihan yang dimiliki oleh stakeholder strategis BPJS Ketenagakerjaan,” kata Saiful.

Ia menyebut, sejak 4 Juli hingga 18 Agustus, program PEKA telah diikuti sebanyak 2.736 ahli waris.

 

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan menjadi bagian penting dalam memberikan manfaat lanjutan bagi keluarga peserta yang menghadapi kehilangan pencari nafkah.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, PEKA merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada saat manfaat dibayarkan.

Program tersebut, kata dia, diarahkan untuk memberikan nilai tambah melalui peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi.

“Pemberdayaan ini merupakan bagian dari semangat Value Beyond Protection yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan,” ujar Agung.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Jaminan Kematian (JKM) PEKA BPJS Ketenagakerjaan kota pekalongan bpjs ketenagakerjaan