METROPEKALONGAN.COM, Semarang– Rasa aman menjadi bagian penting dalam setiap perjalanan kereta api. Untuk memastikan pelanggan dan petugas terlindungi dari ancaman pelecehan seksual, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang memperkuat edukasi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan melalui Talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10/2026).
Bersama Komunitas Railfans Daop 4, kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengenali bentuk pelecehan seksual, memahami langkah pencegahan, serta berani melaporkan kejadian yang dialami maupun disaksikan. Upaya tersebut sekaligus menegaskan komitmen KAI untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan menghormati setiap individu.
Talkshow menghadirkan AKP Yuni Utami, Ps. Kanit 2 Subdit 1 Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah, Umi Kharisma Wati, mahasiswa Universitas Diponegoro sekaligus perwakilan pengguna jasa kereta api, serta Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Baca Juga: TPA Degayu Kota Pekalongan, 3 Sanksi Tuntas, 4 Berlanjut
Diskusi tersebut mengulas pencegahan pelecehan seksual, perlindungan terhadap korban, hingga pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan selama perjalanan. Sebab, menciptakan ruang publik yang bebas dari pelecehan bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan juga membutuhkan kepedulian seluruh pengguna layanan.
Suasana edukasi turut diwarnai pembagian bunga mawar kepada pelanggan sebagai simbol kepedulian. Selain itu, peserta diajak mengikuti sosialisasi anti-pelecehan seksual dan menandatangani petisi pada banner sebagai bentuk dukungan terhadap perjalanan kereta api yang aman serta saling menghormati.
Baca Juga: Bukan untuk Halau Demonstran, Water Cannon Polisi Suplai Air Warga Kota Pekalongan
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
“Bagi KAI, keselamatan dan rasa aman pelanggan maupun petugas merupakan prioritas. Kami ingin memastikan setiap orang dapat melakukan perjalanan dengan tenang, tanpa rasa takut terhadap tindakan pelecehan seksual,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan, KAI terus memperkuat edukasi, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan privasi korban.
Luqman juga mengajak masyarakat agar tidak memilih diam ketika mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual. Keberanian melapor dinilai penting agar kejadian dapat segera ditangani sesuai prosedur.
Komitmen memperkuat perlindungan tersebut juga didorong oleh hasil evaluasi internal KAI Daop 4 Semarang. Sepanjang Januari hingga 21 Oktober 2026, tercatat lima kejadian dugaan tindakan asusila di lingkungan operasional Daop 4.
Baca Juga: Dari Pegunungan Batang, Jeje Kini Tangani Komunikasi KEK
Dari jumlah tersebut, tiga kejadian di antaranya melibatkan petugas perempuan yang bertugas memberikan pelayanan di dalam kereta api. Data ini menjadi perhatian serius perusahaan untuk meningkatkan langkah pencegahan, pengawasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi pelanggan dan petugas.
KAI menegaskan, setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban. Penanganan yang tepat diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih percaya dalam melaporkan kejadian.
Sebagai bentuk ketegasan, KAI menerapkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual sesuai ketentuan perusahaan. Sanksi dapat berupa pembatasan penggunaan layanan kereta api hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist setelah pelanggaran dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan.
Berdasarkan data penanganan KAI Daop 4 Semarang, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mencegah pelanggaran serupa dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna jasa maupun petugas.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau pelanggan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual agar segera melapor kepada kondektur, petugas keamanan kereta api (Polsuska), atau petugas stasiun. Pelaporan juga dapat disampaikan melalui KAI Contact Center 121.
Melalui edukasi dan penguatan sistem perlindungan, KAI berharap tidak ada lagi pelanggan maupun petugas yang merasa takut atau terancam selama perjalanan. Keberanian melapor, kepedulian terhadap sesama, dan respons cepat petugas menjadi kunci untuk membangun transportasi publik yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com