Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Belum Pelunasan Haji Tahap Satu, Tenang Masih Ada Kesempatan Tahan Kedua, Ini Tanggal Terakhir Pelunasan

Lutfi Hanafi • Selasa, 13 Februari 2024 | 12:40 WIB
LAYANAN HAJI : Pegawai Kemenag Kota Pekalongan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan konsultasi haji .
LAYANAN HAJI : Pegawai Kemenag Kota Pekalongan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan konsultasi haji .

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Hari Senin 12 Februari 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan bahwa terakhir untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 reguler tahap pertama.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky mengingatkan, agar seluruh calon jemaah haji yang sudah mendaftar, segera melunasi biaya hajinya.

"Apabila pada batas waktu tersebut tidak melunasi biaya haji yang tertanggung, maka kepesertaan haji dapat digantikan dengan calon jemaah haji cadangan," tuturnya pada Senin 12 Februari 2024.

hajiBaca Juga: Separuh Kuota Jemaah Haji Sudah Penuhi Istitha’ah Kesehatan dan 22.927 Jemaah Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

Jika yang bersangkutan tidak ingin menunda, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak melunasi biaya haji, maka ia dianggap mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

“Kalau sudah mengundurkan diri, yang bersangkutan sudah tidak punya hak lagi untuk berangkat sesuai porsinya. Kalau mau mendaftar lagi harus mendaftar baru,” tegasnya.

Meski begitu, akan ada pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota. Pada keberangkatan musim haji tahun 2024 ini, jemaah haji reguler prioritas lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

Sedangkan biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rerata sebesar Rp 93.410.286,00. Sementara BIPIH yang harus dibayar calon jamaah haji rata-rata sebesar Rp 56.046.172 untuk wilayah Jawa Tengah.

Namun, ternyata ada kabar bagus bagi calon Jemaah haji yang hari ini belum sempat melakukan pelunasan, akibat beberapa lain hal.

Dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 137 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, maka Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.

Kemudian waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024, menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.

Serta batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024. (han/ida) 

Editor : Ida Nor Layla
#haji #biaya haji #pelunasan biaya haji #BIPIH 2024 #kemenag