METROPEKALONGAN.COM, Batang – Beberapa tahun kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membuka peluang adanya pendamping jamaah haji untuk jemaah haji lanjut usia (lansia) dan disabilitas.
Dengan catatan, sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota untuk jamaah haji pendamping.
“Tahun ini selain anak kandung, anak mantu juga bisa jadi syarat pendampingan haji lansia,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang Luthfi Hakim Arif Effendi saat memberikan manasik haji di KBIH Al Arafah di Masin Warungasem, Kabupaten Batang, Minggu 19 Februari 2024.
Sebelumnya, sejak adanya pendamping jemaah haji lansia, syarat pengajuan hanya yang memiliki hubungan keluarga dekat. Seperti suami, istri, atau anak kandung.
Namun tahun ini ada yang berbeda. Anak mantu juga bisa dijadikan syarat untuk pengajuan pendampingan haji lansia.
Pada musim haji 2024 ini, Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jamaah haji. Jumlah tersebut didapatkan setelah pemerintah mendapatkan tambahan 20 ribu jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota normal sebanyak 221 ribu orang.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua, haji reguler dan khusus. Termasuk petugas haji.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk jumlah kuota Haji Kabupaten Batang total 874 orang. Terdiri atas urut porsi sebanyak 626 jemaah, lansia prioritas ada 36 orang, dan cadangan sebanyak 212 jemaah.
Dari kuota urut porsi, baru terbayar lunas 562 orang, masih kurang 100 orang.
Dari sekian yang belum melakukan pelunasan, ada berbagai alasan dari calon jamaah haji. Mulai dari dana yang belum siap, alasan kesehatan yang belum prima, hingga ingin bareng dengan pasangannya.
Namun pasangannya belum masuk kuota. Bahkan ada yang unik, karena belum ada kesiapan dengan biaya sosial. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla