METROPEKALONGAN.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun 2025 ini.
Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah Haji Khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, Jemaah Haji Khusus sebagian merupakan jemah haji lansia, sehingga memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah haji khusus yang bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan yang jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Ia menambahkan, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat.
Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.
Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.
“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.
Kemenag juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK.
Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.
Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.
Baca Juga: 372 Calon Haji Pekalongan Diberangkatkan, Petugas Siap Dampingi Lansia dan Disabilitas
Nugraha menekankan bahwa semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.
Sebagai informasi, kloter pertama Jemaah Haji Khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah Jemaah Haji Khusus.
Mengakhiri keterangannya, Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah.
“Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya. (*/ida)
Editor : Ida Nor Layla