Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup

Ida Nor Layla • Kamis, 29 Mei 2025 | 04:16 WIB
VISA TUTUP : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji.
VISA TUTUP : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji.

METROPEKALONGAN.COM, Jeddah - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

“Saya sudah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, Rabu 28 Mei 2025.

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.

Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.

Hilman berharap, jemaah haji yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.

Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj.

Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT Mega Citra Intinamandiri. (*/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#haji 1446 H 2025 M #visa haji 2025 #haji 2025 #jemaah haji indonesia