METROPEKALONGAN COM, Kajen - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan akhirnya menyita rumah milik Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Mutofar.
Penyitaan ini buntut kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021. Penyitaan dilakukan pekan lalu, Senin 17 Februari 2025.
Sementara kasus korupsi yang dilakukan Mutofar sudah bergulir di meja hijau sejak lama.
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2024 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, Mutofar juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 238 juta.
UP ini harus Mutofar bayar dalam tenggat waktu sebulan pascaputusan. Apabila tidak, harta bendanya disita.
Baca Juga: TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi dan Terapkan Panduan Pencegahan Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa mengatakan, penyitaan rumah milik Mutofar dilakukan sudah berdasarkan putusan pengadilan.
Rumah tersebut berada di Desa Coprayan, tempat Mutofar tinggal.
"Sehubungan dengan perkara (korupsi) tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Oktober 2024, maka satu bulan sesudah itu harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," jelas Mustofa.
Ia menambahkan, proses penyitaan rumah Mutofar berjalan lancar dan tak ada kendala.
Saat ini rumah Mutofar sudah dipasangi spanduk penyitaan.
"Selama kegiatan penyitaan dan proses pemasangan spanduk penyitaan dilaksanakan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar," ujarnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla