METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Langkah petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan mendatangi sebuah gerai di Kompleks Dupan Square C3, Kelurahan Kalibaros, Kota Pekalongan, Rabu siang 17 Desember 2025, membuka tabir praktik usaha yang dinilai menyimpang.
Outlet 23 HWG Pekalongan yang mengantongi izin usaha restoran, justru terindikasi menjual minuman beralkohol secara terang-terangan.
Pengecekan lokasi dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB sebagai tindak lanjut undangan klarifikasi dan pengambilan keterangan nomor B/253/300.1/2025 yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Satpol P3KP Kota Pekalongan pada Selasa 16 Desember 2025.
Klarifikasi tersebut dihadiri perwakilan DPMPTSP, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Bagian Hukum Setda, Kelurahan Kalibaros, serta Herry Suhadi selaku perwakilan PT Semarang Ciamik Soro, pengelola Outlet 23 HWG Pekalongan.
Plt Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Adityo, bersama Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agung Jaya Kusuma Aji, menjelaskan, penindakan ini bermula dari aduan masyarakat serta hasil pengawasan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha DPMPTSP tertanggal 5 November 2025.
“Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa Outlet 23 HWG merupakan unit usaha PT Semarang Ciamik Soro. Secara perizinan, yang dikantongi adalah NIB dengan KBLI 56101 untuk restoran,” jelas Wismo.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan berita acara klarifikasi tertanggal 16 Desember 2025, outlet tersebut tidak hanya beroperasi sebagai toko merchandise—menjual baju, sepatu, dan produk sejenis—tetapi juga memperjualbelikan minuman beralkohol, baik secara langsung maupun melalui media sosial Instagram dan TikTok.
Saat pengecekan lokasi, petugas memang tidak menemukan minuman beralkohol yang masih berisi. Namun, beberapa botol kosong ditemukan di dalam outlet. Kepada petugas, Herry Suhadi menyatakan, minuman beralkohol tersebut telah dipindahkan ke Semarang.
Meski demikian, Satpol P3KP menegaskan, aktivitas tersebut tetap melanggar aturan. Apalagi Kota Pekalongan memiliki Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang peredaran, penjualan, dan penyediaan miras di wilayah kota.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan ketentuan perda, kami memerintahkan pihak Outlet 23 HWG untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol, termasuk menghapus semua unggahan promosi di media sosial,” tegas Wismo.
Selain itu, Satpol P3KP juga memberikan pembinaan secara persuasif dan humanis kepada karyawan dan kru outlet agar tidak lagi mengedarkan atau menyediakan minuman beralkohol di Kota Pekalongan.
Langkah tegas ini, lanjut Agung Jaya Kusuma Aji, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda serta Perkada secara konsisten. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla