Kali ketujuh ini mendatangi Polres Pekalongan Kota menuntut kepastian hukum atas dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Wuled, Wasduki Djazuli, Jumat 13 Februari 2026.
Sejak laporan pertama dilayangkan pada 2024, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan.
Baca Juga: BI Tegal dan Polisi Musnahkan 19.834 Lembar Uang PalsuBerbagai upaya telah ditempuh, mulai dari aksi demonstrasi di desa, audiensi ke Inspektorat, hingga pertemuan di Mapolres Pekalongan Kota.
“Sudah hampir dua tahun kami menunggu. Kami sudah tujuh kali datang ke Polres, tapi belum ada kepastian,” kata Rohman, perwakilan warga Wuled.
Audiensi kali ini diterima langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, didampingi Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno di Mako Satreskrim. Warga mengapresiasi penerimaan tersebut.
Namun mereka tetap mendesak agar laporan dugaan korupsi segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memang tidak terbukti, silahkan keluarkan SP3. Tapi kami jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Rohman.
Menurut Zaenal, warga sebenarnya telah menyerahkan 16 bukti dugaan pelanggaran. Namun, yang diterima dan diperiksa baru sembilan dokumen.
Kuasa hukum warga, Didik Pramono SH menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. Desakan masyarakat, semakin kuat karena belum ada perkembangan berarti.
“Kami berharap Polres Pekalongan Kota segera menetapkan tersangka, jika memang unsur pidananya terpenuhi. Laporan yang kami ajukan harus diproses secara profesional,” ujarnya.
Didik menambahkan, surat audiensi resmi telah dikirimkan kepada Kapolres Pekalongan Kota sebagai bentuk keseriusan warga mengawal kasus ini.
Menanggapi hal itu, Wakapolres menjelaskan, penanganan perkara korupsi memerlukan proses panjang dan kehati-hatian.
Secara umum, proses bisa memakan waktu hingga satu tahun, tergantung kelengkapan alat bukti dan tahapan pemeriksaan.
Ia menegaskan, penanganan kasus korupsi tidak sepenuhnya berada di tingkat Polres, melainkan harus berkoordinasi dengan Polda.
Baca Juga: BI Tegal Luncurkan Bahan Ajar Rupiah Versi Braille, Perkuat Literasi Inklusif di Eks Karesidenan Pekalongan“Kasus ini tetap berjalan. Kami targetkan ada kejelasan paling tidak sampai akhir bulan ini,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Kades Wuled ini bermula dari serangkaian aksi warga yang menuntut pengunduran diri kades.
Beberapa poin tuntutan warga antara lain, dugaan penyalahgunaan Dana Desa, pungutan liar dalam program PTSL, hingga dugaan penjualan atau penyewaan tanah kas desa (bengkok) untuk kepentingan pengembang.
Selain itu, muncul pula tudingan terkait gaya hidup mewah, sikap arogan, serta dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga telah melaporkan persoalan ini ke berbagai instansi, termasuk Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat bahkan telah terbit pada April 2025.
Sementara itu, Wasduki Djazuli membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan pengelolaan dana desa telah sesuai aturan dan isu jual beli tanah tidak benar. (han/ida)