METROPEKALONGAN. Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp570.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana YM, Rabu (6/5/2026). Eksekusi dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 140/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg tanggal 31 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan melalui pengembalian aset hasil tindak pidana,” ujar Baskoro.
Ia menjelaskan, Jaksa Eksekutor telah mengembalikan uang sebesar Rp570 juta kepada salah satu bank BUMN di Kota Pekalongan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT–355/M.3.12/Fu.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026.
Menurut Baskoro, perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara asal berupa tindak pidana korupsi, yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pid.Sus/2024-TPK/PN Smg tanggal 17 Mei 2024.
Dalam kasus ini, terpidana YM, yang saat itu menjabat sebagai Supervisor Bagian Kredit (Business Banking) di salah satu bank BUMN di Kota Pekalongan, terbukti memindahbukukan dana milik 5 debitur tanpa izin dan sepengetahuan pemilik dana. Perbuatan itu dilakukan sejak 6 Juli 2022 hingga 30 November 2022.
Dana yang dikuasai kemudian digunakan untuk investasi robot trading di OctaFX sebesar Rp3,345 miliar, membayar utang sebesar Rp1 miliar kepada Sri Hartati, membayar angsuran kredit KUR, kebutuhan pribadi, hingga membeli mobil Honda Brio putih tahun 2016 senilai Rp125 juta, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tuntas, khususnya dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah Kota Pekalongan.(han)