METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Aksi sindikat pencuri kabel feeder tower telekomunikasi di Kabupaten Pemalang akhirnya terbongkar.
Empat pelaku yang diduga spesialis pencurian kabel tower berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang setelah perusahaan penyedia layanan komunikasi mengalami kerugian jutaan rupiah akibat hilangnya kabel jaringan di wilayah Kecamatan Moga.
Kasus pencurian tersebut terjadi di tower telekomunikasi yang berada di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Para pelaku diduga menggulung dan membawa kabur dua kabel feeder sepanjang total 120 meter yang menjadi bagian penting jaringan telekomunikasi.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak pengelola tower menerima laporan dari koordinator lapangan yang menemukan dugaan pencurian pada Jumat sore 15 Mei 2026.
“Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar dua kabel feeder sepanjang 120 meter hilang,” kata Johan Widodo, Rabu 20 Mei 2026.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta.
Selain merugikan perusahaan, pencurian kabel tower juga berpotensi mengganggu kualitas jaringan komunikasi masyarakat.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Hasilnya, empat tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa dini hari 19 Mei 2026.
Mereka yakni K, 41, warga Purwokerto Timur, serta HW, 39; S, 36; dan K, 49; yang berasal dari Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tang potong dan satu unit mobil minibus warna silver metalik yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kabel tower.
Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka berinisial S dan K diketahui juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
“Kedua tersangka saat ini juga menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” jelas Johan.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi. (han)
Editor : Lutfi Hanafi