METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Seorang pemuda asal Indramayu nekat menggertak polisi dengan ancaman tembak saat hendak ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
Namun setelah diamankan, benda yang ditodongkan ternyata hanya korek api berbentuk pistol.
Pelaku berinisial AR, 19, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada Rabu malam 13 Mei 2026 saat berkeliling mencari sasaran kendaraan di Desa Sambeng.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan, tersangka sempat membuat situasi menegangkan ketika petugas hendak melakukan penangkapan.
“Pelaku berteriak tembak sambil menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah petugas,” kata Eko Purwanto.
Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi baru mengetahui senjata tersebut hanyalah korek api berbentuk pistol.
Dari hasil penyelidikan, AR diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga Desa Sambeng berinisial ZU, 27. Pelaku disebut beraksi bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya menggunakan sepeda motor matic untuk berkeliling permukiman dan menarget kendaraan yang diparkir di teras rumah.
Dengan menggunakan kunci T, motor curian didorong ke lokasi sepi sebelum dihidupkan dan dibawa kabur ke Indramayu.
Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp6 juta dan uangnya dibagi dua.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta korek api berbentuk pistol yang dipakai pelaku untuk menggertak petugas.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/han)
Editor : Ida Nor Layla