METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan tidak akan tinggal diam atas maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat di Kota Pekalongan.
Bahkan, warung maupun pelaku usaha yang tetap nekat menjual rokok ilegal terancam ditutup hingga dicabut izin usahanya.
Ketegasan itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu 20 Mei 2026.
Wali kota yang akrab disapa Mas Aaf itu mengatakan, selama ini pemerintah masih mengedepankan langkah persuasif berupa pembinaan dan surat peringatan kepada pelaku usaha.
Namun apabila pelanggaran terus ditemukan berulang kali, tindakan tegas akan diterapkan.
“Kalau masih membandel, tentu ada langkah lanjutan, mulai penutupan usaha sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Menurut Aaf, salah satu perhatian pemerintah adalah masih adanya laporan penjualan rokok ilegal di sejumlah warung yang beroperasi selama 24 jam. Karena itu, pengawasan bersama Bea Cukai dan aparat terkait terus diperkuat.
Ia menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak daerah, tetapi juga berdampak pada pembangunan.
Sebab, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah maupun pelayanan masyarakat.
“Yang paling penting sebenarnya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” ujarnya.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai membahayakan Kesehatan, karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
Produk ilegal tidak mencantumkan kadar tar dan nikotin serta proses produksinya tidak diketahui secara pasti.
“Kalau memilih rokok, gunakan produk legal yang sudah melalui pengawasan dan standar jelas. Kalau rokok ilegal semuanya tidak jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul menjelaskan, pemerintah telah membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransformasi menjadi industri legal.
Namun, proses tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya penerbitan SIUPMB oleh pemerintah daerah.
Setelah dinyatakan layak, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai.
Menurut Aflachul, wilayah Tegal, Pekalongan, dan Batang, selama ini lebih banyak menjadi jalur distribusi rokok ilegal dibanding daerah produksi. Mayoritas barang ilegal berasal dari luar daerah, terutama Jawa Timur.
“Banyak pengiriman disamarkan. Kardusnya seperti kardus makanan atau pakan ternak, tetapi setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal. Penjualannya juga sekarang banyak memanfaatkan marketplace dan jasa titipan,” jelasnya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat dan insan pers aktif melaporkan dugaan produksi maupun distribusi rokok ilegal. Informasi masyarakat dinilai sangat membantu pengawasan di lapangan.
“Kalau ada informasi terkait produksi atau peredaran rokok ilegal, silahkan disampaikan melalui kontak aduan di nomor 08112888521,” pungkasnya. (han/ida)