METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Buaran, Kabupaten Pekalongan, kini memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian Resor Pekalongan Kota akhirnya mengamankan seorang pimpinan sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial AH pada Rabu pagi 27 Mei 2026.
Penjemputan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman terduga pelaku di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya, AH langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran.
“Hukum tentunya akan terus kita tegakkan, dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama. Namun, para santri baru mau melaporkan ke Polres Pekalongan Kota. Kita lakukan profiling dan mapping terhadap pelaku,” kata AKBP Riki kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Hingga saat ini, tercatat tiga korban telah resmi melapor ke polisi, sementara beberapa korban lainnya disebut masih bersiap memberikan laporan.
Tak hanya fokus pada proses hukum, Polres Pekalongan Kota juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang aman bagi korban agar berani melapor.
“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota,” tegas Kapolres.
Selain membuka posko pengaduan, polisi juga menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tekanan maupun ancaman terhadap korban dan saksi.
“Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” imbuhnya.
Untuk memperkuat alat bukti, polisi juga akan berkoordinasi dengan UPTD terkait dan menghadirkan psikiater guna melakukan visum psikiatrikum terhadap para korban.
“Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada,” jelas AKBP Riki.
Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (han)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan