METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– Upaya mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren terus diperkuat di Kota Pekalongan. Pemerintah Kota Pekalongan bersama Polres Pekalongan Kota dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bagi pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (10/6/2026).
Pelatihan yang diikuti puluhan pengasuh pondok pesantren tersebut menjadi langkah nyata membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola pesantren dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual.
Mewakili Wali Kota Pekalongan, Plh Sekda Kota Pekalongan, Supriyono, menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi muda. Karena itu, lingkungan pesantren harus dipastikan menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga tempat membangun karakter. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan santri mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, menekankan bahwa pencegahan merupakan benteng utama perlindungan santri. Menurutnya, setiap pondok pesantren perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP), kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, serta sistem pengawasan yang efektif.
“Pencegahan adalah perlindungan terbaik. Pengelola pesantren harus memahami berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual agar dapat melakukan langkah antisipasi sejak dini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai landasan dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kasus secara tepat.
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta terkait penanganan perkara TPKS, Kompol Akhwan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, dan proses hukum yang profesional,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Abdul Wahab, menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas pondok pesantren untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.
Peserta pelatihan mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana edukasi serta penguatan kapasitas pengelola pondok pesantren.
Di akhir kegiatan, Pemkot Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kemenag, dan para pengelola pondok pesantren menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan santri, mencegah kekerasan seksual, serta mewujudkan pesantren yang aman, ramah anak, dan semakin dipercaya masyarakat.(han)
Editor : Ida Nor Layla