METROPEKALONGAN.COM, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional 3C sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari belasan kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang masih berstatus anak dan diproses melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, 16 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka.
"Secara keseluruhan terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan selama periode Januari hingga Juni 2026," ujar AKBP Rendy Setia Permana dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Pada Juni 2026, pengungkapan kasus semakin meningkat setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang mulai beroperasi. Tim yang baru dikukuhkan awal Juni itu berhasil mengungkap dua kasus curanmor dalam waktu singkat.
Baca Juga: UIN Gus Dur Inisiasi Pembinaan Atlet Pekalongan dengan Berbasis Riset
Kasus pertama terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman. Hanya dua hari setelah kejadian, Tim URC berhasil menangkap dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35) di wilayah Kecamatan Petarukan dan Comal.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap kasus pencurian sepeda motor di teras rumah warga di Desa Sima, Kecamatan Moga. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MR (19) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa khusus sepanjang Juni 2026, jajarannya berhasil mengungkap empat perkara, terdiri atas tiga kasus curanmor dan satu kasus curat dengan lima tersangka yang diamankan dari empat lokasi kejadian.
"Dari lima tersangka yang kami amankan, tiga merupakan pelaku dewasa dan dua lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Kapal Nelayan Roban Timur Gelar Sedekah Laut, Wujud Syukur Tangkapan Melimpah
Menurut Faizal, terhadap salah satu pelaku anak, penyidik menerapkan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut di bawah lima tahun serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Proses diversi sudah kami laksanakan dan saat ini tinggal menunggu hasil penetapan. Pendekatan ini merupakan amanat undang-undang agar anak tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus melalui proses persidangan apabila memenuhi syarat," katanya.
Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa pelaku anak yang diamankan masih berstatus pelajar. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendorong mereka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski demikian, Faizal menegaskan bahwa persoalan kriminalitas tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan.
Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mulai dari mengaktifkan kembali ronda atau patroli lingkungan hingga memastikan kendaraan diparkir dengan sistem pengamanan tambahan agar tidak mudah menjadi sasaran pelaku.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Upaya preventif dari masyarakat akan sangat membantu kami menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pemalang," tegasnya.
Kapolres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat 110. Dengan pelaporan yang cepat, aparat kepolisian dapat bergerak lebih sigap dalam menangani tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (han/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto