METROPEKALONGAN.COM, Pemalang - – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan pemasok dari sejumlah daerah, mulai Pekalongan, Tegal hingga Jakarta. Para pelaku menjalankan transaksi secara tertutup melalui media sosial dan telepon seluler, sementara penyerahan barang dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita sabu seberat 14,25 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, kasus pertama terungkap setelah petugas mengamankan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pemalang," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Walikota Pekalongan Aaf Ajak Relawan Bersatu Lindungi Pelajar
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Pemalang.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali mengembangkan kasus dan berhasil meringkus tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram," kata Kapolres.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, tiga telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut memperoleh pasokan narkotika dari beberapa daerah.
"Yang paling dekat berasal dari wilayah Pekalongan. Ada juga yang dari Tegal, bahkan ada yang dipasok dari Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka Tindak Pidana Curat, Curas, dan Curanmor
Modus yang digunakan pun semakin berkembang. Para pelaku memesan sabu secara daring menggunakan telepon seluler atau media sosial. Barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi, sedangkan proses distribusi kepada pembeli di wilayah Pemalang dilakukan dengan sistem COD agar sulit terdeteksi aparat.
"Komunikasi dilakukan melalui HP atau media sosial. Barang datang melalui paket, kemudian diedarkan lagi kepada pembeli dengan sistem COD," jelasnya.
Menurut penyidik, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar, bukan pengguna. Karena itu, mereka diproses dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika, bukan rehabilitasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain mengungkap jaringan sabu tersebut, Polres Pemalang juga memaparkan capaian penindakan selama Januari hingga Juni 2026. Dalam enam bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 perkara, terdiri atas 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari seluruh perkara itu, polisi menetapkan 31 tersangka, terdiri atas 28 laki-laki dan tiga perempuan. Sebanyak 14 orang di antaranya diketahui berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 57,93 gram sabu, 2,12 gram tembakau sintetis, 88 butir psikotropika, serta 51.352 butir obat keras tertentu, yang menjadi barang bukti terbanyak selama periode tersebut.
Kapolres menyebut, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang mengalami peningkatan sekitar 26 persen.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto