Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Lebih dari 10,3 Kilogram Sabu Selama Semester I 2026 Berhasil Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Adityo Dwi Riyantoto • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:21 WIB

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 10.329,4 gram sabu, ratusan butir ekstasi, tembakau sintetis, hingga obat-obatan berbahaya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya dari berbagai perkara yang berhasil diungkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, baik melalui tindakan represif terhadap pelaku maupun langkah preventif guna mencegah munculnya korban baru akibat penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Edi.

Salah satu pengungkapan menonjol triwulan terakhir terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DTP alias Blontang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Baca Juga: 50 Personel Polres Pekalongan Kota Resmi Naik Pangkat, Diminta Jaga Profesionalisme dan Integritas

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, di antaranya di dalam lemari kamar dan rak dapur.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga bertugas memecah paket narkotika dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil untuk kemudian ditempatkan di sejumlah titik sesuai instruksi seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai imbalan atas aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan memperoleh sabu secara cuma-cuma serta bayaran sebesar Rp800.000 untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi yang berhasil dijalankan.

Polrestabes Semarang memastikan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan DPO yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke jaringan di atasnya. Upaya penindakan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," lanjut Kompol Edi.

Baca Juga: Modus Peredaran Sabu di Pemalang Gunakan Sistem COD, Berhasil Dibongkar Polres Pemalang

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan total pengungkapan 10.329,4 gram sabu selama Semester I Tahun 2026, ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya narkoba.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

"Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan kepedulian bersama, kami optimistis Kota Semarang dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Polrestabes Semarang #peredaran narkoba #Kompol Edi Sutrisno #kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika #tembakau sintetis