Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Diduga Dijanjikan Proyek Tak Kunjung Terwujud, Kontraktor Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan ke Polisi

Lutfi Hanafi • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:27 WIB
 
LAPORAN : Kuasa Hukum kontraktor Pekalongan saat membuat laporan ke SPTK Polres Peklaongan.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
LAPORAN : Kuasa Hukum kontraktor Pekalongan saat membuat laporan ke SPTK Polres Peklaongan.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Seorang kontraktor asal Kota Pekalongan berinisial SW (50) akhirnya menempuh jalur hukum setelah proyek yang dijanjikan hampir dua tahun oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial SPA tak kunjung terealisasi. 

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, laporan dugaan tindak pidana penipuan resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (3/7/2026).

Didik menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2024. Saat itu, kliennya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bon atau tanda jadi dengan janji akan memperoleh pekerjaan proyek.

Namun hingga memasuki pertengahan 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan dan tak lagi memperoleh kepastian, korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Sering Grogi Bicara di Depan Umum? Professional Speaking Class Pekalongan Siap Bantu Tingkatkan Percaya Diri dalam 3 Jam

Baca Juga: Ida Murlija Lega, Uang Rp1,5 Miliar Miliknya Yang Terendam Rob Dapat Diselamatkan

"Klien kami telah menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dengan harapan memperoleh proyek sebagaimana yang dijanjikan. Namun hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah diberikan. Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan agar diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Didik saat dikonfirmasi, usai buat laporan.

Menurutnya, laporan itu bertujuan agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang dilaporkan diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Didik menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Tak Tunggu Pasien Datang, Dinkes Kota Pekalongan Aktif Lacak Penyakit Menular di Masyarakat

Selain melapor ke kepolisian, LBH Adhyaksa juga berencana mengirimkan surat kepada partai politik tempat terlapor bernaung sebagai pemberitahuan bahwa salah satu kadernya sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, korban akhirnya meminta pendampingan hukum.

Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial SPA membenarkan adanya persoalan dengan pihak pelapor. Namun, menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan urusan pribadi yang melibatkan ayahnya.

Baca Juga: Piutang Pemkab Pekalongan Capai Rp 68 Miliar, Tapi yang Tertagih Secuil

SPA juga mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp25 juta dan menyatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap.

"Memang ada persoalan itu dengan bapak saya dan salah satu kontraktor. Saya juga pernah meminjam uang Rp25 juta dan sudah saya cicil. Yang saya cicil adalah uang pinjaman terkait urusan dengan bapak saya," ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci dasar laporan yang diajukan ke kepolisian. Menurutnya, persoalan pribadinya dengan pihak yang bersangkutan selama ini dianggap telah selesai.

"Saya masih ingin mencari tahu lebih jelas terkait laporan tersebut dan akan melihat seperti apa prosesnya," katanya.(han/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#anggota dewan #Polres Pekalongan Kota #Satreskrim Polres Pekalongan Kota #LBH Adhyaksa #DPRD Kota Pekalongan