METROPEKALONGAN.COM. Semarang –Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian barang milik pelanggan yang terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 30 Juni 2026, ketika seorang calon pelanggan melaporkan kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KAI segera melakukan pendataan, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.
Dari hasil penelusuran CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi adanya seseorang yang mengambil tas milik pelanggan dan meninggalkan area stasiun. Selanjutnya, KAI mendampingi korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian dan terus melakukan koordinasi intensif dengan penyidik.
Melalui penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polrestabes Semarang, termasuk pelacakan barang bukti dan pengembangan informasi, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 3 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Demak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa setiap laporan yang disampaikan pelanggan menjadi perhatian serius KAI dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” ujar Luqman.
Baca Juga: Sehari Sebelum Ditemukan Tewas, Warga Melihat Korban di Teras Rumahnya
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara petugas KAI dan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pelanggan secara cepat dan profesional.
KAI Daop 4 Semarang juga menetapkan bahwa pelaku akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI, sesuai ketentuan internal perusahaan.
Luqman menegaskan bahwa KAI akan terus memperkuat sistem pengamanan melalui pemanfaatan CCTV, kehadiran petugas di lapangan, serta kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan stasiun yang aman dan nyaman.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandas Luqman (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto