Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu, di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng

Adityo Dwi Riyantoto • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:10 WIB
SABU : Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Rolex Susanto (IST)
SABU : Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Rolex Susanto (IST)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS. Pemusnahantersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Selasa (7/7/2026). 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram, yang setelah disisihkan sebanyak 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sisa narkoba sebanyak 4,53174 gram kemudian dimusnahkan.

Sementara barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan yang juga telah disisihkan sebagian untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, menyisakan 5,05705 gram untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, 195 Ribu Warga Jateng Terjerat Narkoba

Pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyidikan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.

"Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.

Baca Juga: Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus "Alamat Web" Peredaran Sabu, Pengedar Dibekuk Polda Jateng Saat Ambil Paket Tempel

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkas Kombes Pol. Artanto. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Polda Jawa Tengah #Direktorat Reserse Narkoba #Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto #narkotika jenis sabu #Laboratorium Forensik Polda Jateng