METROPEKALONGAN.COM, Semarang-Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang menetapkan satu siswa SMP Nasima Semarang berinisial B sebagai pelaku dalam perkara dugaan kekerasan fisik terhadap adik kelasnya.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa tujuh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara. Korban merupakan siswa kelas VII berinisial K.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Sudah ditetapkan satu orang sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), inisial B," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (8/7).
Baca Juga: Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Menurut dia, tujuh saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas pihak sekolah, teman-teman korban, serta pihak terlapor.
"Semua hadir memenuhi panggilan penyidik. Total ada tujuh saksi yang diperiksa," katanya.
Dari hasil penyidikan, B mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Peristiwa itu terjadi di toilet sekolah saat jam istirahat.
Penyidik mengungkapkan, insiden bermula dari dugaan ejekan melalui pesan telepon seluler yang dikirim korban kepada salah seorang siswa. B kemudian mengajak korban melakukan klarifikasi di toilet sekolah.
Baca Juga: Disdikbud Batang Pastikan Tak Ada Merger SD Negeri Tahun Ini Demi Akses Anak
Saat korban membantah tuduhan tersebut, B diduga melakukan pemukulan. Bahkan setelah korban mengakui perbuatannya, kekerasan disebut tetap berlanjut.
"Korban sempat tidak mengakui. Saat proses klarifikasi di toilet itu terjadi kekerasan. Setelah korban mengakui pun tetap dipukul," jelas Ni Made.
Sementara itu, satu terlapor lain berinisial H belum ditetapkan sebagai pelaku. Berdasarkan keterangan para saksi, H tidak melakukan pemukulan.
Perannya, lanjut Ni Made, hanya menyuruh korban keluar dari toilet setelah aksi kekerasan dilakukan B.
"Yang bersangkutan tidak memukul. Kalau nanti ditemukan bukti baru yang menguatkan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga: Disdikbud Batang Pastikan Tak Ada Merger SD Negeri Tahun Ini Demi Akses Anak
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum serta pemeriksaan psikologis. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan sekolah.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan ketentuan tentang kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena pelaku masih berstatus anak, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk proses pendampingan dan penanganan hukum selanjutnya. (mha/dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto