METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Dalam kurang dari 24 jam, Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat, (10/7/2026), di area parkir Angkringan Login.
Saat itu, korban sedang berada di lokasi bersama rekannya dan memarkirkan sepeda motor di area parkir. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DNR yang diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan.
Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Sabtu, (11/7/2026), sekitar pukul 05.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sepasang pelat nomor asli kendaraan, satu pasang pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian, satu buah anak kunci duplikat.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain maupun adanya jaringan pelaku curanmor yang lebih luas.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat serta bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada warga.
"Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini sehingga anggota dapat langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polrestabes Semarang untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Semarang. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto