Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Miris, Mata Buta Gara-gara Ajak Jalan Istri Orang

Adityo Dwi Riyantoto • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:16 WIB
AS ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
AS ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Nasib nahas dialami M, 28, warga Kabupaten Grobogan. Pria ini mengalami kebutaan pada mata bagian kanan akibat dipukul kayu dari gagang sapu oleh laki-laki berinisial AS, 37, warga Kecamatan Tembalang.

Dugaan kekerasan ini dipicu dari persoalan korban M dipergoki mengajak seorang perempuan bernama A, yang tak lain isteri dari AS. Merasa tidak terima, korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya AS ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Bahkan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan perkara ini diawali dari korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial A, 33, pada 28 Maret 2026. Perkenalan keduanya tersebut melalui media sosial TikTok, dan berlanjut intens komunikasi.

"Kemudian A diajak jalan oleh korban.  Karena suaminya kloning HP istrinya, suaminya ini memergoki korban berjalan dengan istri daripada tersangka AS," ungkap Riki Selasa (14/7).

Korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka di kawasan Tambirejo, Tembalang. Awalnya, persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembicaraan di dalam rumah. Namun suasana berubah, AS terpancing emosi dan memukul korban menggunakan gagang sapu.

"Di dalam rumah (Tambirejo) sempat dibahas dengan kekeluargaan. Karena tersangka emosi, mengayunkan sebilah sapu kepada korban dan mengenai mata korban. Akibat pemukulan ini korban mengalami kebutaan," bebernya.

Baca Juga: Tiga Pria Diamankan di Demak, Diamankan Saat Asyik Nyabu di Atas Perahu

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan kebutaan permanen pada matanya. Pemukulan tersebut berujung pelaporan dan AS ditangkap.

"Penangkapan AS pada 9 Juli 2026" di Tambirejo Tembalang, dan sekarang sudah dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan gagang sapu," katanya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

 

"Ancamannya pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat, hukuman lima tahun penjara," jelas Riki. (mha/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Satreskrim Polrestabes Semarang Polrestabes Semarang kriminal semarang Resmob Polrestabes Semarang info kriminal