METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Peristiwa berdarah menggegerkan warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kota Pekalongan, Dua pemuda mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kamis (16/7/2026) sore.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan residivis bersama seorang rekannya.
Peristiwa yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi itu menjadi perhatian warga. Rekaman memperlihatkan rangkaian dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk mengungkap kronologi kejadian.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka R bersama dua rekannya diduga sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Keseruan MPLS di Pemalang, Siswa Bawa Pulang Helm Gratis
Tidak lama kemudian, korban bernama Mamat Godril, warga Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan, datang bersama seorang rekannya untuk mencari pemilik rumah yang berada di lokasi tersebut. Namun, situasi berubah setelah terjadi adu mulut yang diduga dipicu oleh ucapan pelaku kepada korban.
"Terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam," ujar AKP Setyanto.
Penyidik mengungkapkan, saat perselisihan memuncak, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada korban Mamat Godril.
Korban mengalami luka di bagian perut, dada, dan lengan yang diduga akibat senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala yang diduga disebabkan benturan atau benda tumpul.
Baca Juga: Damkarmat Kota Pekalongan Perluas Jaringan Hidran, Kawasan Gedung Pemkot Jadi Prioritas
Korban lainnya berinisial V semula berupaya melerai pertikaian. Namun, dalam situasi yang berlangsung cepat, ia juga diduga terkena serangan hingga mengalami luka di bagian perut. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Menurut hasil penyelidikan sementara, penganiayaan terhadap Mamat Godril diduga masih berlanjut meski korban telah berusaha menjauh dari lokasi awal. Tersangka disebut terus mengejar korban hingga akhirnya warga berdatangan dan berupaya menghentikan aksi tersebut.
Usai menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R beserta seorang rekannya.
"Saat diamankan, keduanya diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Setyanto, pada Kamis malam (17/6/2026).
Baca Juga: TMMD Sengkuyung III 2026 Sentuh Buaran Kradenan, Perbaikan Jalan hingga RTLH Jadi Prioritas
Hingga Kamis malam, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mamat Godril dirawat di IGD RS Siti Khodijah Kota Pekalongan, sedangkan korban V mendapatkan penanganan medis di RS Djunaid.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa R merupakan seorang residivis. Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
AKP Setyanto menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Semua pihak yang mengetahui peristiwa ini akan dimintai keterangan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com