METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berujung duka. Seorang korban yang sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat luka senjata tajam dinyatakan meninggal dunia, sementara polisi menaikkan sangkaan hukum terhadap tersangka yang diketahui merupakan seorang residivis.
Korban diketahui bernama M. Zuhri alias Mamat Godril (43), warga Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Ia menghembuskan napas terakhir pada Jumat (17/7/2026) setelah sempat mendapatkan penanganan intensif dan menjalani operasi di RS Siti Khodijah Kota Pekalongan.
Manajer Perawatan RS Siti Khodijah, Rib'hanul Hakim, menjelaskan korban meninggal akibat pendarahan hebat yang dipicu luka terbuka di beberapa bagian tubuh.
"Korban meninggal akibat pendarahan hebat karena mengalami luka terbuka di tiga titik, yakni di bagian perut dan dada," jelasnya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sore di kawasan Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo. Sebelumnya, dua pemuda menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Selain Mamat Godril, seorang korban lain berinisial V mengalami luka tusuk di bagian perut dan berhasil menyelamatkan diri untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dengan meninggalnya korban, penyidik langsung melakukan penyesuaian terhadap pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKP Setyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan yang terjadi saat tersangka bersama dua rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di depan sebuah rumah warga.
Saat itu korban datang bersama rekannya dengan tujuan bertamu ke salah satu rumah di sekitar lokasi. Namun, situasi berubah setelah terjadi adu mulut yang diduga dipicu umpatan dari tersangka kepada korban.
Polisi menyebut kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras, tersangka berinisial R alias Muh Reza Fahlevi diduga mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menyerang korban.
Korban mengalami sejumlah luka serius di bagian perut, dada, dan lengan. Selain itu, terdapat luka lebam di kepala yang diduga akibat benturan atau pukulan benda tumpul.
Korban kedua yang sempat berupaya melerai juga mengalami luka tusuk di bagian perut sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri menuju rumah sakit.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah korban utama terluka dan berusaha menjauh dari lokasi, tersangka diduga masih melakukan pengejaran hingga aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga berdatangan dan melerai.
Peristiwa itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik untuk merekonstruksi rangkaian kejadian bersama hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta keterangan tersangka.
Tak lama setelah kejadian, Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan tersangka bersama seorang rekannya. Saat diamankan, keduanya diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Meski demikian, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenazah M. Zuhri alias Mamat Godril telah dimakamkan pada Jumat (17/7/2026) di pemakaman Bahjian, Kelurahan Simbangkulon, Kabupaten Pekalongan.
Sumber : metropekalongan.com