Kurang dari 9 Jam, Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Dibekuk

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:25 WIB
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan dan perampasan, Selasa (21/7/2026)
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan dan perampasan, Selasa (21/7/2026)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Pelaku penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berhasil dibekuk anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Pelaku dibekuk kurang dari sembilan jam setelah kejadian dilaporkan. Seorang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di depan sebuah rumah di kawasan Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua korban  saat itu berada di depan rumah ketika didatangi dua orang pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah seorang pelaku kemudian turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban.

Saat berusaha menyelamatkan diri menuju rumahnya, korban terjatuh di teras dan mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri hingga area telinga.

Dalam situasi tersebut, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Besok Kamis 23 Juli, Fadia Arafiq Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Semarang

Korban segera mendapatkan pertolongan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sementara kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob AKP Dwi Yudi Setyawan, segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.18 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.W.Y. (34) di kawasan Jalan Petek, Semarang Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit, satu unit telepon genggam milik korban, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Waspada!! Enam Warga Semarang Tewas Akibat Leptospirosis

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo,  menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat penyidik setelah perkara tersebut dilaporkan dan sempat menjadi perhatian masyarakat.

"Begitu laporan kami terima, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari yang sama satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara keterlibatan pelaku lainnya masih terus kami dalami," ujar AKP Johan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku mengarah pada pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.

"Pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan celurit hingga korban mengalami luka serius di bagian telinga dan kepala. Setelah itu telepon genggam milik korban diambil, kemudian pelaku melarikan diri," jelasnya.

AKP Johan menambahkan, kondisi korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

 

Polrestabes Semarang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan melengkapi alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi (dit) 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polrestabes Semarang kriminal semarang Resmob Polrestabes Semarang pelaku penganiayaan jambret semarang