METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota menegaskan disiplin dan integritas personel tidak hanya dihargai melalui penghargaan, tetapi juga ditegakkan dengan sanksi tegas.
Salah satunya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu SA yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian sekaligus PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Jalan P. Diponegoro Nomor 19, Senin (10/8/2026).
Upacara dipimpin Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias dan diikuti jajaran pejabat utama, Kapolsek, para perwira, bintara, ASN, serta pengurus Bhayangkari Cabang Pekalongan Kota.
Dalam prosesi tersebut, Briptu SA secara simbolis diberhentikan dari dinas Polri. Kapolres memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan sebagai bagian dari rangkaian upacara PTDH.
Baca Juga: Rumah Mantan Pejabat Batang Diduga Dijarah Puluhan Orang Tak Dikenal
PTDH terhadap Briptu SA terhitung mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
PTDH terhadap Briptu SA terhitung mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Pemberhentian itu berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan dengan kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan, termasuk mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.
Baca Juga: Partisipasi PAUD Kota Pekalongan Capai 100 Persen
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menyebut PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias menyebut PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin sekaligus kehormatan institusi.
“PTDH merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan karena tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga,” ujar AKBP Dies Ferra.
Meski demikian, lanjut dia, keputusan tersebut harus dijalankan sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjaga disiplin, kehormatan, citra, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Di sisi lain, dalam upacara yang sama, Polres Pekalongan Kota memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada Ipda Dasmoit yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo, Polsek Tirto.
Baca Juga: Gedung Baru Pemkot Pekalongan Capai 60 Persen
Kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya ucapkan selamat kepada Ipda Dasmoit atas kenaikan pangkat yang telah diterima. Semoga penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus rasa syukur atas perjalanan pengabdian yang telah dilalui dengan baik,” katanya.
Kapolres menilai dua momentum tersebut memiliki pesan berbeda tetapi saling melengkapi dalam pembinaan personel.
Penghargaan diberikan kepada anggota yang mampu menjaga pengabdian, sedangkan sanksi menjadi konsekuensi bagi personel yang melanggar ketentuan.
“Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan apabila mampu menjaga integritas, disiplin dan loyalitas serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Pekalongan Kota agar semakin disiplin, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.(han)
Sumber : metropekalongan.com