METROPEKALONGAN.COM, Karanganyar- NF, 25, seorang pria muda asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, dilaporkan pemilik jagung, Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar karena setengah karung jagung basah miliknya raib.
Hasil penyidikan petugas, NF nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan susu untuk bayinya yang masih merah. Niat buruk itu muncul seketika, meski ia tahu risikonya amatlah berat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto mengungkapkan, keputusan menghentikan perkara ini diambil setelah menimbang berbagai aspek kemanusiaan yang mendalam. Polsek Jenar memilih menempuh jalur restorative justice (RJ).
Mulai dari nilai kerugian yang tergolong ringan, adanya ikatan kekerabatan antara korban dan pelaku, hingga masa depan sang bayi yang masih membutuhkan tangan seorang ayah.
”Pelaku mengakui perbuatannya dengan jujur. Dari pendalaman, ia terpaksa melakukannya demi menafkahi bayinya yang masih kecil,” ujar AKP Widarto
Suasana haru menyelimuti Mapolsek Jenar saat proses perdamaian digelar. Pertemuan itu dihadiri secara lengkap oleh korban Samsi, sang pelaku NF, keluarga besar kedua belah pihak, kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Usai Cicipi Menu Ayam Rempah, Kepala SPPG di Karanganyar Muntah-Muntah, Distribusi MBG Ditarik
Tanpa ada sekat amarah, Samsi selaku pemilik kebun menunjukkan kebesaran hati. Dengan lapang dada, ia memaafkan perbuatan NF dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Kondisi ini tentu tidak membenarkan perbuatan pidana, namun hukum juga harus hadir dengan membawa rasa keadilan dan kemanfaatan sosial,” imbuhnya.
Kapolsek menegaskan Kasus ini pun resmi ditutup dengan senyuman dan kelegaan. Sebuah bukti nyata bahwa di balik ketegasan hukum di Bumi Sukowati, masih ada ruang bagi empati, kemanusiaan, dan pemulihan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Desa Ngepringan. (din)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto