METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Upaya UA, 28, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu digagalkan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026). petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Paket-paket tersebut sempat disembunyikan tersangka di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.
Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh kepastian mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.
Saat petugas kami melakukan penindakan, UA justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga.
“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur.
Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.
Dir Narkoba menambahkan bahwa dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.
Baca Juga: WNA Hongkong Mantan Napi Narkoba, Dideportasi ke Hongkong
“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Yos Guntur.
Diketahui, UA juga pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengejar pihak yang berada di belakangnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto