METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Mantan Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan bersama tiga karyawan perusahaan daerah tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Eksekusi penahanan dilakukan pada Selasa malam (18/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami melalui Kasi Intelijen, Baskoro Adi Nugroho, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan panjang yang mencakup pemeriksaan saksi, penelitian dokumen serta audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Eksekusi para tersangka dilakukan pada Selasa malam, para tersangka kami titipkan di Rutan Kelas IIA Pekalongan untuk masa penahanan selama 20 hari,” kata Baskoro kepada Metropekalongan.com, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: HUT ke 81 RI, Remisi Jadi Harapan Baru Warga Binaan
Perkara ini menyeret empat orang, yakni MI, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa periode 2019–2024. Kemudian S, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, TP, Kepala Sub Bagian Umum dan Personalia, serta P, Kepala Sub Bagian Transmisi dan Distribusi.
Perkara ini menyeret empat orang, yakni MI, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa periode 2019–2024. Kemudian S, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, TP, Kepala Sub Bagian Umum dan Personalia, serta P, Kepala Sub Bagian Transmisi dan Distribusi.
Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.716.806.013.
Nilai kerugian itu dihitung menggunakan metode net loss, yakni membandingkan anggaran yang telah dicairkan Perumda Tirtayasa kepada 19 penyedia barang dan jasa dengan nilai pembayaran yang benar-benar diterima penyedia, setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai yang telah disetorkan ke kas negara.
Pola pertama berupa pengadaan barang dan jasa fiktif serta penggelembungan harga atau mark up. Praktik itu diduga melibatkan 10 toko dan bengkel rekanan.
Penyidik menemukan sejumlah nota pembelian dan stempel yang digunakan sebagai dokumen pencairan dana. Namun, ketika dikonfirmasi, pemilik toko maupun bengkel terkait membantah dokumen tersebut berasal dari usaha mereka.
Baca Juga: 4.320 Pelanggan Nikmati Promo Agustus, Poncol dan KA Kaligung Paling Favorit
Pola kedua berupa praktik pinjam bendera yang melibatkan sembilan badan usaha berbentuk CV dan PT.
Pola kedua berupa praktik pinjam bendera yang melibatkan sembilan badan usaha berbentuk CV dan PT.
Dalam praktik tersebut, sejumlah dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diduga disiapkan oleh oknum internal Perumda Tirtayasa.
Nama badan usaha kemudian digunakan dalam dokumen pekerjaan, meski sebagian pekerjaan yang tercantum disebut tidak sepenuhnya dikerjakan perusahaan tersebut. Pemilik badan usaha pada umumnya hanya diminta menandatangani dokumen dan meminjamkan nama perusahaan dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Wali Kota Aaf Ajak Warga Peduli Sesama
Dalam perkara ini, MI diduga memiliki peran sebagai pengguna anggaran yang mengesahkan pencairan dana. Ia diduga menandatangani voucher pembayaran atas transaksi yang diduga fiktif, mengalami mark up, maupun menggunakan modus pinjam bendera tanpa memastikan kebenaran dokumen pendukung.
Dalam perkara ini, MI diduga memiliki peran sebagai pengguna anggaran yang mengesahkan pencairan dana. Ia diduga menandatangani voucher pembayaran atas transaksi yang diduga fiktif, mengalami mark up, maupun menggunakan modus pinjam bendera tanpa memastikan kebenaran dokumen pendukung.
Kemudian S diduga meloloskan dokumen pengajuan pencairan yang tidak sah. Padahal, posisinya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen sebelum voucher diteruskan kepada direktur.
Sementara TP diduga memerintahkan mark up harga dalam sejumlah transaksi. Adapun P diduga mengatur serta mengoordinasikan praktik pinjam bendera pada sejumlah pekerjaan transmisi dan distribusi.
Baca Juga: Gajah hingga Binturong Ramaikan Upacara HUT RI di Batang
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik masih akan melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejari juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Kota Pekalongan menegaskan keempatnya tetap memiliki hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kota Pekalongan menyatakan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com