Kasus Korupsi PDAM Kota Pekalongan, Fakta Akan Dibongkar

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:38 WIB
KUNJUNGAN : Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PDAM Kota Pekalongan, Didik Pramono, usai menjenguk kliennya di Rutan Pekalongan, Rabu (19/8/2026).(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
KUNJUNGAN : Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PDAM Kota Pekalongan, Didik Pramono, usai menjenguk kliennya di Rutan Pekalongan, Rabu (19/8/2026).(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– Penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumda Air Minum Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan membuka babak baru dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Didik Pramono, menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum terungkap secara terang. Ia memastikan seluruh fakta tersebut akan diuji dalam persidangan untuk melihat siapa yang sebenarnya memiliki peran dalam perkara tersebut.

Didik merupakan kuasa hukum S, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PDAM Kota Pekalongan. Menurutnya, posisi S memiliki batas kewenangan dalam proses pengeluaran dan pencairan anggaran.

Ia menjelaskan, untuk pengeluaran dengan nilai di bawah Rp200 juta, S dapat menjalankan fungsi administrasi keuangan. Namun, untuk nilai di atas Rp200 juta, kewenangan persetujuan dan tanda tangan berada pada Direktur Utama.

Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Kota Pekalongan Ditahan, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar

Baca Juga: Demo MBG dan Ekonomi Lemah, BEM UI Debat Dengan Polisi di HI

“Perannya itu hanya sebatas Kepala Keuangan, Kasubag Keuangan. Di bawah Rp200 juta dia bisa mengeluarkan uang. Di atas Rp200 juta dia tidak bisa tanda tangan, semua tanda tangan Direktur,” kata Didik seusai menjenguk kliennya di Rutan Pekalongan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Didik, S menjalankan proses keuangan berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal perusahaan. Alur yang dijalankan, kata dia, bermula dari pengajuan bagian pembelian, kemudian diproses bagian keuangan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan pimpinan.

“Kami mendampingi karyawan PDAM Kota Pekalongan, Bapak S sebagai Kabag Keuangan. Peran klien kami menerima pengajuan dari bagian pembelian, kemudian terakhir tanda tangan direktur, setelah itu dana keluar,” ujarnya.

Baca Juga: HUT ke 81 RI, Remisi Jadi Harapan Baru Warga Binaan

Baca Juga: Wali Kota Aaf Pastikan Korban SMPN 6 Dapat Pendampingan

Didik juga menyoroti informasi yang diperoleh dari kliennya mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan tagihan fiktif. Ia mengatakan S mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah perkara mulai masuk dalam proses penyelidikan kejaksaan.

“Informasi dari klien kami, terkait pemalsuan dan tagihan fiktif dan lain-lain, dia tahu setelah adanya proses penyelidikan ini di kejaksaan,” kata Didik.

 

Dari titik inilah, pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut telah diperiksa secara menyeluruh.

Didik mempertanyakan pihak yang menurutnya patut didalami keterlibatannya, termasuk mereka yang diduga berperan sebagai aktor intelektual maupun pelaku utama dalam perkara tersebut.

Baca Juga: 4.320 Pelanggan Nikmati Promo Agustus, Poncol dan KA Kaligung Paling Favorit

Baca Juga: Peringati HUT RI, Polres Pekalongan Kota, Doakan Warga NTT

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dan pelaku malah tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan klien kami yang mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya menjalankan tugas sebagai Kabag Keuangan justru menjadi tersangka?” tegasnya.

Bagi Didik, persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara secara terbuka. Tidak hanya mengenai posisi S, tetapi juga menyangkut alur pengajuan, proses persetujuan, penggunaan kewenangan hingga pencairan anggaran.

Didik menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia ingin seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dibuka secara utuh sehingga tidak ada pihak yang dibebankan tanggung jawab tanpa dasar yang jelas.

“Nanti kami akan buka agar terang benderang siapa yang terlibat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Klien kami bilang, kalau saya lalai, saya terima. Tapi kalau dituduh sebagai pelaku, ya terlalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Gerimis Tak Goyahkan Khidmat AKRS di TMP Pekalongan

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Wali Kota Aaf Ajak Warga Peduli Sesama

Ia mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh fakta dalam persidangan, termasuk pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengadaan hingga pencairan dana.

“Di persidangan nanti kita bongkar fakta, siapa yang terlibat dan siapa yang bermain. Kalau memang terbukti terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Empat tersangka dalam perkara dugaan pengadaan fiktif tersebut sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam.

Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.

Meski menyatakan akan menguji perkara di pengadilan, Didik menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berlaku. Saya minta kepada masyarakat, ini belum final dinyatakan bersalah. Nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Perumda Air Minum Tirtayasa PDAM KOTA PEKALONGAN Didik Pramono