METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Rekonstruksi kasus penganiayaan maut di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya seorang korban.
Reka ulang digelar Satreskrim Polres Pekalongan Kota di halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (20/8/2026) siang. Sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka Moh. Reza Fahlevi alias Bejat (37), bersama para saksi dan pemeran pengganti korban.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum tersangka. Setiap adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian kejadian yang sebelumnya terjadi pada Kamis (16/7/2026).
Adegan pertama menggambarkan tersangka bersama sejumlah rekannya berada di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Dalam reka ulang, situasi bermula ketika tersangka dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras. Kondisi berubah tegang setelah korban datang ke lokasi.
Baca Juga: Kota Pekalongan Raih Juara I Penghargaan Pembangunan Daerah
Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi percekcokan. Suasana yang semula dipenuhi aktivitas bersama berubah menjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Ketegangan meningkat ketika tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau.
Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi percekcokan. Suasana yang semula dipenuhi aktivitas bersama berubah menjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Ketegangan meningkat ketika tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau.
Dalam beberapa adegan berikutnya, tersangka memperagakan saat pisau tersebut dihunuskan ke arah korban. Upaya seorang saksi untuk melerai keributan juga tergambar dalam rekonstruksi.
Namun, upaya tersebut tidak serta-merta menghentikan pertikaian. Saksi bahkan turut terkena sabetan senjata tajam ketika berusaha memisahkan keduanya. Reka ulang kemudian berlanjut pada adegan ketika tersangka mengejar korban.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka saat kejadian berada dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan alkohol. Kondisi itu disebut turut mempengaruhi keadaan kesadarannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDAM Kota Pekalongan, Fakta Akan Dibongkar
Aksi penganiayaan kemudian berlanjut. Selain menggunakan pisau, tersangka juga menggunakan batu bata dalam menyerang korban.
Aksi penganiayaan kemudian berlanjut. Selain menggunakan pisau, tersangka juga menggunakan batu bata dalam menyerang korban.
Dari keseluruhan 17 adegan, terdapat sekitar empat adegan yang memperlihatkan tindakan penusukan hingga korban mengalami luka berat pada bagian perut dan dada.
Rangkaian kekerasan akhirnya berhenti setelah warga menghubungi kepolisian. Petugas datang dan mengamankan tersangka, sementara korban dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan bukan sekadar mengulang kejadian, tetapi untuk menyamakan keterangan antara saksi dan tersangka.
"Tujuan rekonstruksi ini untuk menyamakan keterangan saksi maupun tersangka, serta memberikan gambaran jelas kepada Kejaksaan Negeri terkait kronologi tindak pidana," ujar AKP Setiyanto.
Menurut dia, reka ulang juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: HUT ke 81 RI, Remisi Jadi Harapan Baru Warga Binaan
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman untuk penganiayaan berat hingga meninggal dunia berkisar 5 sampai 7 tahun, sedangkan untuk pasal pembunuhan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Setiyanto.
Dari sisi penuntutan, JPU Kejari Kota Pekalongan Bayu Murti Ywanjono menyatakan pihaknya akan meneliti berkas perkara setelah menerima pelimpahan dari penyidik.
"Kami menunggu pelimpahan berkas untuk mendalami BAP serta alat bukti guna memastikan kelengkapannya sebelum melangkah ke tahap persidangan," jelas Bayu Murti.
Dengan demikian, hasil rekonstruksi menjadi salah satu bahan yang akan dikaitkan dengan keterangan saksi, tersangka, berita acara pemeriksaan (BAP), serta alat bukti lainnya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, M. Sokheh Supriyono, memberikan sudut pandang berbeda mengenai motif dan kondisi kliennya ketika peristiwa terjadi.
Menurut dia, tindakan penganiayaan tersebut tidak diawali dengan perencanaan. Ia menyebut perbuatan kliennya berlangsung spontan dalam situasi emosional.
"Secara prinsip, perbuatan tersangka bersifat spontan tanpa unsur perencanaan, mengingat posisinya saat itu berada di bawah pengaruh zat sehingga kesadarannya tidak normal," kata M. Sokheh Supriyono.
Ia menambahkan, kondisi emosional sesaat turut menjadi faktor yang menurutnya memicu tindakan tersebut.
"Tindakan tersebut dipicu oleh kondisi emosional sesaat, dimana kedua belah pihak sama-sama tersulut amarah dalam keadaan pikiran yang tidak jernih," jelasnya kepada awak media seusai mendampingi tersangka dalam rekonstruksi.(han)
Sumber : metropekalongan.com