Pasutri Asal Muntilan Kompak Curi Kambing di Sebelas TKP

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:55 WIB

 

Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM, Mungkid   – Aksi pencurian kambing dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Muntilan, Magelang. Sang suami menjadi eksekutor, sedangkan istrinya bertugas mengawasi situasi sekaligus menjemput hasil curian. Polisi mengungkap, aksi kompak itu sudah dilakukan sedikitnya11 kali di lokasi berbeda selama setahun terakhir.

Pasangan tersebut yakni AT, 29, dan istrinya DL, 32, warga Adikarto, Muntilan. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun pada Kamis (20/8) sekitar pukul 00.30. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pencurian kambing yang terjadi sejak Selasa (11/8).

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, polisi awalnya menerima informasi bahwa pencurian kambing kerap terjadi di wilayah Dukun. Penyelidikan kemudian mengarah kepada pasangan tersebut. “Dari penyelidikan ditemukan barang bukti di rumah pelaku,” katanya, Kamis (20/8).

Polisi menggeledah rumah keluarga DL di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, dini hari. Hasilnya, empat ekor kambing diamankan. Dua ekor merupakan hasil pencurian pada 11 Agustus. Dua lainnya berasal dari dua lokasi berbeda.

Modus mereka cukup rapi. AT masuk ke kandang dan mengambil kambing, sementara DL menunggu di jalan utama menggunakan sepeda motor matik. Setelah kambing berhasil dikeluarkan, sang istri menjemput suaminya untuk membawa kabur hasil curian.

Baca Juga: Rekonstruksi 17 Adegan Penganiayaan Maut Kota Pekalongan

Targetnya kandang yang berada jauh dari permukiman, terutama di area pertanian. AT biasanya merusak pintu kandang, lalu memanggul kambing keluar. Kaki kambing diikat dan dimasukkan ke dalam karung. Untuk kambing kecil, satu kali angkut bisa membawa hingga tiga ekor. Kambing berukuran besar hanya satu ekor.

Kambing curian kemudian dijual secara acak. Sebagian ditawarkan di Pasar Hewan Muntilan, sebagian lainnya melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). Harganya bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor. Polisi masih mengembangkan jumlah lokasi pencurian yang dilakukan keduanya.

Salah satu korban, Purnomo, 39, warga Kwayuhan Duwur, Kelurahan Wates, Dukun, mengaku lega setelah mengetahui salah satu kambingnya ditemukan. Empat kambing miliknya sebelumnya hilang dari kandang yang berada di dekat sawah sekitar sebulan lalu.

“Alhamdulillah, ternyata dari empat kambing yang ditemukan, satu kambing milik saya,” ujarnya saat ditemui di Polsek Dukun.

Purnomo mengaku tetap rutin mengecek kandang meski lokasinya berada di dekat sawah. Dari empat kambing yang hilang, baru satu yang kembali. “Meskipun tiga tidak ditemukan, tapi alhamdulillah tetap senang masih ketemu satu,” katanya.

AT dan DL kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rfk)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
muntilan kabupaten magelang kabupaten magelang pencurian kambing pasutri curi kambing polresta magelang