Seorang Perempuan Alami KDRT Hingga Patah Tangan dan Ibu Jari

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:47 WIB
Polisi Ungkap Kasus KDRT di Mangunharjo, Korban Alami Luka Lebam hingga Patah Tulang
Polisi Ungkap Kasus KDRT di Mangunharjo, Korban Alami Luka Lebam hingga Patah Tulang

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Seorang perempuan berinisial T.U.,39, mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya S.R, 39, Senin (31/8/2026) pagi. 

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah adanya laporan mengenai dugaan kekerasan di dalam rumah di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang. 

Usai mendapatkan informasi, anggota Polsek Tugu segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian.

Polrestabes Semarang melalui Satres PPA dan PPO bersama Polsek Tugu menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Riki.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya. 

Baca Juga: Dalam Sidang Fadia Arafiq, Rul Bayatun Mengaku Sebagai Direktur "Boneka" PT RNB

Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.

“Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” jelas Kompol Ni Made.

Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan kekerasan tersebut masih berlanjut hingga saksi meminta pertolongan.

Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik antara lain pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polrestabes Semarang kriminal semarang kekerasan dalam rumah tangga infokejadiansemarang kasus KDRT Semarang