METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Suasana berbeda terasa di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan setelah permohonan praperadilan yang diajukan AH dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati ditolak seluruhnya.
Warga Simbang Kulon dan perwakilan keluarga korban yang hadir di pengadilan menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur, bahkan memborong jajanan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Putusan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl itu dibacakan Hakim Tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., dalam persidangan terbuka untuk umum, Selasa (1/9/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan AH melalui kuasa hukumnya tidak beralasan secara hukum.
Termasuk dalil yang mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ardhianti saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan AH sebagai tersangka, melakukan penangkapan, serta penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rotasi Pejabat, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Humanis
Karena dalil pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan hukum, hakim juga tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut petitum tambahan maupun dalil lain yang diajukan pihak pemohon.
Karena dalil pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan hukum, hakim juga tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut petitum tambahan maupun dalil lain yang diajukan pihak pemohon.
Biaya perkara dalam proses praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon sebesar Rp1.000.
Putusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Dengan dibacakannya putusan itu, rangkaian pemeriksaan praperadilan dinyatakan selesai. Perkara kemudian memasuki tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara pidana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana perkara pokok dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di PN Pekalongan pada 7 September 2026.
Baca Juga: Kapolres Pemalang Terharu, Lansia Sambut dengan Senyum
Kuasa hukum AH, Arif N.S., menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.
Kuasa hukum AH, Arif N.S., menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.
“Kami sebagai Tim Advokat dari AH menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi,” katanya seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan hakim sejalan dengan fakta dan proses hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Alhamdulillah bahwa saat ini sudah dilakukan putusan praperadilan dan saya rasa putusan praperadilan ini memang sesuai dengan fakta hukum yang kami lakukan,” ujarnya.
Akhwan mengatakan, putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tahapan penanganan perkara yang dilakukan penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah ditempuh sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemkot Pekalongan akan Gelar Gerakan Pangan Murah
“Tahap demi tahap tentang penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah kami laksanakan semua dengan baik,” katanya.
“Tahap demi tahap tentang penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah kami laksanakan semua dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, melainkan aspek formil dari tindakan hukum yang dilakukan aparat.
“Memang seperti ini bahwa praperadilan itu tidak masuk materi pokok perkara, dan karenanya hanya aspek formil. Karena kami sesuai prosedur, maka praperadilan dari pemohon ditolak,” imbuhnya.
Di luar ruang sidang, warga Simbang Kulon dan perwakilan keluarga korban sebelumnya datang untuk memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Usai persidangan, sempat terjadi ketegangan ketika beberapa orang dari massa mengejar dan berupaya mendekati kuasa hukum AH, Arif N.S. Situasi tersebut kemudian berhasil dikendalikan setelah puluhan personel kepolisian yang berjaga langsung melakukan pengamanan.
Ketegangan tidak berlangsung lama. Setelah situasi kembali kondusif, massa yang hadir memilih merayakan putusan dengan cara sederhana.
Sejumlah warga memborong jajanan dari pedagang di sekitar PN Pekalongan. Makanan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi sebagai bentuk rasa syukur atas putusan praperadilan.
Bagi warga yang datang, putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan kasus Padepokan Padang Ati. Namun, proses hukum belum berakhir karena perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok pidana.
Dengan jadwal sidang perdana pada 7 September 2026, perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pembacaan dakwaan dan rangkaian persidangan perkara pokok di PN Pekalongan.(han)
Sumber : metropekalongan.com