METROPEKALONGAN.COM, Semarang -Seorang pria bernama Sudarmin, 45, warga yang bertempat tinggal di Rusunawa Kaligawe, wilayah Kecamatan Gayamsari, diringkus Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku yang sebelumnya viral karena menyeret seorang nenek berusia 67 tahun di Jalan Seroja Dalam III, Rabu (2/9/2026). Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan penjambretan dengan modus serupa di 12 lokasi.
Aksi pelaku sangat sadis, nenek-nenek tersebut sampai terjatuh dan hingga beberapa meter saat tas berisi barang berharga dirampas pelaku, dengan mengendarai sepeda motor matic Honda Beat.
Nenek-nenek tersebut diketahui bernama SW, 67, warga Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Sementara dilokasi lain, pelaku juga melakukan secara terang terangan merampas harta milik korban, termasuk saat siang hari dan dalam keramaian.
Pelaku beridentitas KTP warga Meteseh, Kecamatan Tembalang. Pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi yang sama di 12 lokasi dengan modus serupa, termasuk di Jalan Seroja Dalam III, Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi menegaskan, jajarannya akan mendalami seluruh informasi yang muncul dalam pemeriksaan tersangka. Menurutnya, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
"Kami akan mendalami seluruh keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan laporan serta barang bukti di setiap lokasi. Penyidik juga akan memastikan keterlibatan tersangka pada setiap kejadian berdasarkan alat bukti yang sah," katanya, Kamis (3/9/2026).
Sampai saat ini, ungkap kasus tersebut masih dalam penanganan. Tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang guna proses hukum selanjutnya.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan penjambretan di sejumlah lokasi diantaranya:
1. SPBU Dokter Cipto pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 11.28 Wib ; kerugian tas berisi Hp dan uang Rp 300.000
2. Depan Mall Penggaron; kerugian tas berisi hp dan uang Rp.125.000
3. Jl. Seroja Dalam III Kel. Karangkidul Kec. Semarang Tengah pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira jam 11.00 Wib; kerugian - 1 (satu) buah HP, Uang sebesar Rp 180.000, 1 (satu) buah ATM Bank BCA
4. Jl. Depok / Lampu merah Jl. Pemuda depan Toko Jam Diana pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 sekira jam 09.00 Wib; kerugian tas berisi HP dan uang Rp 200.000
5. Jl. Pedurungan, Polsek Pedurungan maju arah demak di depan indomart; kerugian uang Rp 50.000
6. Gang depan rumah makan Wong Solo Jl. Kedungbatu Semarang Barat ; kerugian tas belanja berisikan uang Rp 120.000,-
7. Jl. Dokter Cipto / Milo ; kerugian tas berisikan uang Rp 60.000
8. Jl. Pahlawan ; kerugian tas belanja berisikan uang Rp 80.000
9. Jl. Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu ; kerugian tas belanja berisikan uang Rp 45.000
10. Jalan Raya agen bus Krapyak ; kerugian tas kresek berisikan uang Rp 35.000
11. Jalan Raya dekat Pasar Mangkang ; kerugian tas berisikan uang Rp 60.000
12. Jalan Raya depan Polsek Tugu ; kerugian tas berisikan uang Rp 60.000
(*)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. (mha)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto