METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Anggota Polsek Ngaliyan dan Ditreskrimum Polda Jateng membekuk dua pengedar uang palsu asal Bekasi. Keduanya dibekuk usai transaksi jual beli handphone secara COD di depan Kampus II UIN Walisongo Semarang.
Uang palsu pecahan Rp100ribu sebanyak 45 lembar atau senilai Rp 4,5 juta itu pelaku cetak sendiri di tempat kos di Cikarang.
Korban awalnya tidak menyadari bahwa seluruh uang itu diduga palsu. Kecurigaan baru muncul ketika korban hendak menggunakan salah satu lembar uang tersebut untuk membeli rokok pada hari Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tekstur uang yang terpegang korban terasa berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan meraba dan menerawang uang tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan. Laporan itu menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar jaringan yang mencetak sekaligus mengedarkan uang palsu.
"Kejadian bermula saat pelapor melakukan transaksi jual beli satu unit telepon seluler secara COD di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Tambakaji, Ngaliyan," ujar Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard.
Baca Juga: Jambret Nenek Pakai Motor hingga Korban Terseret di Semarang Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu N. Azam, melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Pekalongan.
"Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di SPBU Kalibanger Sentono berikut barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dua tas, dan dua helm," jelas Aliet.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, untuk mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi tunai, khususnya melalui sistem COD dengan nilai transaksi besar.
Ia meminta masyarakat mengenali ciri-ciri uang rupiah asli menggunakan metode dilihat, diraba, dan diterawang sebelum menyelesaikan transaksi.
“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami menghimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Kombes Pol Yuliyanto. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto