Sepanjang 2026, Kasus Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Paling Banyak Dilaporkan

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:48 WIB

 

Ditres PPA PPO Polda Jateng Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, 722 Laporan Ditangani Sepanjang 2026
Ditres PPA PPO Polda Jateng Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, 722 Laporan Ditangani Sepanjang 2026

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Sepanjang 2026, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait perkara pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombespol Nunuk Setyowati menjelaskan, penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pemenuhan hak serta kepastian hukum.

Dalam prosesnya, kepolisian juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.

“Penanganan perkara PPA dan PPO ini, merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, hak dan kebutuhan korban tetap mendapatkan perhatian,” ujar Kombespol Nunuk Setyowati.

Lebih lanjut Kombespol Nunuk Setyowati menjelaskan bahwa Persetubuhan Anak Mendominasi Laporan, Dari 722 laporan yang ditangani, perkara persetubuhan terhadap anak menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 188 laporan polisi atau sekitar 26 persen.

Baca Juga: Begini Modus Baru Kirim 1,59 Juta Rokok Ilegal Lewat Truk Tanki Air Yang Dimodifikasi

Selain itu, terdapat 156 LP perlindungan anak, 114 pencabulan LP, 156  LP perzinahan, 29 LP perkosaan, 12 LP perdagangan manusia, 65 LP kekerasan seksual, serta 2 LP terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

"Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh berbagai satuan kewilayahan jajaran Polda Jateng. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 LP, disusul Polres Brebes sebanyak 44 LP dan Polresta Magelang sebanyak 35 LP" tandasnya.  

Sementara itu, Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses pemberangkatan.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar, sehingga terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, perhatian kepolisian tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Untuk itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Kombespol Nunuk Setyowati perkara pidana perempuan dan anak polda jateng perdagangan orang