METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Tumpukan barang bukti hasil penanganan perkara pidana di Kota Pekalongan berakhir di tempat pemusnahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (9/9/2026).
Namun dari puluhan perkara tersebut, narkotika masih menjadi catatan paling menonjol. Sebanyak 18 perkara atau lebih dari separuh total perkara yang barang buktinya dimusnahkan berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pekalongan, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta sejumlah instansi terkait.
Kajari Kota Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Agustinus Dian Leo Putra, mengatakan seluruh barang bukti berasal dari perkara periode April hingga September 2026.
“Dari 29 perkara ini, yang paling banyak adalah perkara narkotika. Ada 18 perkara narkotika dengan berbagai jenis barang bukti,” kata Agustinus.
Baca Juga: Kompleks Pemkot Pekalongan 90%, Maksimal Dipakai 2027
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 62,20924 gram, ganja 66,79889 gram dan tembakau sintetis 4,16695 gram.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 62,20924 gram, ganja 66,79889 gram dan tembakau sintetis 4,16695 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan yang terdiri atas alprazolam sebanyak 132 butir, trihexyphenidyl 565 butir, tramadol 2.019 butir, hexymer 3.795 butir dan yarindo 2.244 butir.
Dominasi perkara narkotika tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat penegak hukum. Kejari Kota Pekalongan menilai pemberantasan peredaran narkoba tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi kepada masyarakat.
“Fakta ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika,” ujar Agustinus.
Selain perkara narkotika, barang bukti dari perkara lain juga dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari dua perkara pencurian, dua perjudian, satu kekerasan, satu penganiayaan, tiga perkosaan, satu perkara terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum serta satu perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Baca Juga: Belajar dari Jakarta, KSM Gemilang Bangun Eco Farm Warga
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan pewangi lantai sebelum dibuang melalui toilet. Sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan pewangi lantai sebelum dibuang melalui toilet. Sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara barang bukti berupa senjata tajam dan telepon seluler dihancurkan menggunakan peralatan seperti mesin las, gerinda dan palu sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Agustinus menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Kejari Kota Pekalongan juga menilai keterbukaan dalam proses pemusnahan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses hukum tidak dibiarkan begitu saja, tetapi dimusnahkan secara terbuka bersama instansi terkait.
“Kami berharap tidak ada lagi perspektif negatif di masyarakat mengenai kemana barang bukti tersebut dibawa atau dikemanakan. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pungkas Agustinus.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com