Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:23 WIB
DITANGKAP : ID pelaku Utama yang cekoki mahasiswi, S, saat pesta di diskotk hingga berujung meninggal saat ditangkap, pada Kamis (10/9/2026).(IST)
DITANGKAP : ID pelaku Utama yang cekoki mahasiswi, S, saat pesta di diskotk hingga berujung meninggal saat ditangkap, pada Kamis (10/9/2026).(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Malam yang semula dirancang untuk bersenang-senang berubah menjadi tragedi. Seorang mahasiswi berinisial S, 21 tahun, ditemukan meninggal dunia seorang diri di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sebelumnya mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona dalam pesta karaoke di PIK 2.

Peristiwa itu menyeret seorang mahasiswa berinisial ID ke dalam proses hukum. Polisi menetapkan ID sebagai tersangka setelah mengungkap rangkaian kejadian yang bermula dari ajakan karaoke pada Rabu malam, 2 September 2026.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, sebelum berangkat karaoke, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. Sesampainya di tempat karaoke kawasan PIK 2, ID kemudian mengajak S dan seorang rekannya berinisial ML masuk ke toilet.

"S sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, menurut keterangan polisi, korban dan ML akhirnya masing-masing diberi setengah butir ekstasi," ucap Kapolsek, pada Jumat (11/9/2026)

Pemberian ekstasi kembali dilakukan beberapa jam kemudian. S dan ML kembali menerima masing-masing setengah butir.

Baca Juga: Ketagihan Foya-foya di Diskotek, Spesialis Maling Rumah Histeris Dibekuk Polisi

Baca Juga: Kota Pekalongan Aman dari Abu Anak Krakatau, Tetap Diminta Waspada

Kondisi S kemudian semakin mengkhawatirkan. Setelah sesi karaoke berakhir, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada S dan ML sebelum rombongan bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng.

Sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan tiba di hotel di Jalan Outer Ring Road, Duri Kosambi. Saat itu kondisi S sudah sangat lemas.

Ia bahkan harus dipapah untuk masuk ke hotel. Ketika berada di depan lift, tubuh S sempat terjatuh. Melihat kondisinya, pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membawanya menuju kamar.

Di dalam kamar, S kemudian dibaringkan di atas tempat tidur. ID dan rekan-rekannya sempat memberikan susu serta minuman elektrolit dengan harapan kondisinya membaik.

Namun, S hanya mampu meminum sedikit. Pagi harinya, sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan kamar. Mereka disebut pergi karena harus bekerja, sementara S masih dalam kondisi lemas dan ditinggalkan seorang diri.

Baca Juga: FTBI Pekalongan Jadi Pesta Gembira Lestarikan Bahasa Jawa

Baca Juga: Haornas ke-43, Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Rajin Olahraga

Beberapa jam kemudian, situasi berubah menjadi duka. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out telah terlewati. Saat kamar diperiksa, S ditemukan sudah tidak bernyawa.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti dikumpulkan, mulai dari pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, hingga 19 butir obat jenis Riklona.

Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.

Dari pemeriksaan urine, polisi menemukan kandungan methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine dalam tubuh ID.

Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap S menunjukkan adanya intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Polisi menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan konsumsi zat yang masuk ke tubuh korban.

Menurut keterangan penyidik, ID mengaku memberikan narkotika agar bisa merasakan efek zat tersebut bersama-sama saat bersenang-senang. Namun, malam karaoke itu justru berakhir dengan kematian S.

Kini ID ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur pemberian narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Cengkareng mahasiswi ekstasi karaoke narkoba