Chat Tak Senonoh Berujung Mediasi, Guru MTs Mundur

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB
EVAKUASI : Guru yang diduga melakukan chat mesum saat diamankan polisi, usai digeruduk massa di  Balai Desa Jatingarang Pemalang, pada Senin (14/9/2026) sore.(IST)
EVAKUASI : Guru yang diduga melakukan chat mesum saat diamankan polisi, usai digeruduk massa di  Balai Desa Jatingarang Pemalang, pada Senin (14/9/2026) sore.(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Percakapan WhatsApp bernada tidak pantas yang melibatkan seorang guru MTs di Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, berujung pada mediasi.

Perkara yang sempat memicu keresahan warga itu akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan sejumlah kesepakatan.

Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Pemalang setelah pelapor merasa keberatan atas pesan yang dikirimkan oleh pria berinisial DAS (38) kepada seorang anak korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026. Pesan melalui aplikasi WhatsApp itu dinilai tidak pantas hingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak korban.

“Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” kata Faizal, pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Dapat Bantuan Beras, Warga Diingatkan Jangan Dijual

Baca Juga: Lahan Sempit Krapyak Disulap Jadi Penghasil Pangan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Dalam proses penanganannya, kedua pihak akhirnya memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Faizal, kesepakatan tersebut tercapai setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan pihak pelapor menerima permohonan tersebut.

“Dikarenakan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor,” ujarnya.

Satreskrim Polres Pemalang kemudian memfasilitasi pertemuan kedua pihak melalui proses mediasi. Proses tersebut turut didampingi Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang serta Kepala Desa Jatingarang.

 

Mediasi tidak hanya menghasilkan perdamaian antara pihak yang terlibat. Ada pula konsekuensi terhadap pekerjaan DAS di lingkungan yayasan tempatnya mengajar.

Baca Juga: Dipecat Prabowo, Purbaya Mau Mancing, Anak Ikut Lega

Baca Juga: Perpusda Kota Pekalongan Ingin Jadi Ruang Belajar Anak

Dalam kesepakatan tersebut, DAS mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor, serta menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di Yayasan At Taqwa Jatingarang.

Pihak yayasan sebelumnya juga telah mengambil langkah dengan menonaktifkan DAS dari keanggotaan yayasan dan posisinya sebagai tenaga pengajar di MTs At Taqwa Jatingarang.

Dengan demikian, meski perkara diselesaikan melalui mediasi, statusnya sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut tidak lagi berlanjut.

Sebelum berakhir melalui mediasi, perkara ini sempat menyita perhatian warga Jatingarang. Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut bernada tidak pantas beredar di tengah masyarakat.

Situasi tersebut bahkan sempat memicu berkumpulnya warga di sekitar Balai Desa Jatingarang dan rumah terlapor pada Senin (14/9/2026) sore.

Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, polisi kemudian mengamankan DAS dan membawanya ke Mapolres Pemalang.

Setelah situasi lebih kondusif, proses penyelesaian perkara dilanjutkan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi kepolisian.

Baca Juga: RAPBD 2027 Kota Pekalongan Fokus Sampah hingga Perlindungan Sosial

Baca Juga: Air Menurun Saat Kemarau, Perumda Tirtayasa Siap Tambah Pasokan Air

Meski kedua pihak telah sepakat berdamai, polisi menegaskan bahwa perbuatan yang dilaporkan tetap memiliki konsekuensi hukum.

 

Faizal mengatakan, tindakan pengiriman pesan yang melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, pihak terlapor juga bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Polisi juga menegaskan, apabila kesepakatan tersebut dilanggar dan terlapor kembali melakukan perbuatan serupa, perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Di tengah penyelesaian perkara, muncul pula informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya tindakan serupa yang disebut telah terjadi sejak sekitar 2021. Sejumlah alumni atau murid lain dikabarkan mulai berani menyampaikan pengalaman mereka.

Namun, informasi mengenai dugaan kejadian lain tersebut belum menjadi bagian dari fakta yang dinyatakan dalam penyelesaian perkara ini. Jumlah pihak yang diduga menjadi korban serta rangkaian peristiwa sebelumnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
chat mesum pemalang WhatsApp mts guru