METROPEKALONGAN.COM, Cilacap – Riuh dugaan pelanggaran di SMK Negeri Karangpucung, Kabupaten Cilacap, merambat dari media sosial ke meja pemeriksaan.
Setelah berbagai informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa, pelecehan hingga pungutan liar menjadi sorotan, pihak sekolah mengambil langkah dengan menonaktifkan dua guru dari tugas mengajar.
Kepala SMK Negeri Karangpucung Gunarso mengatakan, kedua guru tersebut merupakan guru produktif. Penonaktifan dilakukan setelah sekolah menjalankan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang mencuat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari tugas mengajar,” kata Gunarso, Selasa (15/9/2026).
Langkah sekolah tersebut muncul setelah sejumlah dugaan persoalan di lingkungan SMKN Karangpucung ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang beredar mencakup dugaan kekerasan fisik terhadap siswa, dugaan pelecehan seksual, dugaan body shaming hingga pungutan yang disebut sebagai pungli.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum seluruhnya terbukti secara hukum.
Baca Juga: Kapolres Pekalongan Kota Santuni Korban Kebakaran
Baca Juga: Kemarau Bikin Air Seret, Perumda Tirtayasa Tambah Pasokan Pringrejo
Untuk dugaan pelecehan seksual, Gunarso menyebut pihak sekolah telah memanggil guru yang dilaporkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal.
Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan pada 4 September 2026. Sekolah kemudian menjatuhkan hukuman disiplin internal pada 7 September 2026.
Berkas pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada tanggal yang sama untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai regulasi kepegawaian.
Sementara terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, sekolah juga melakukan BAP internal. Penandatanganan surat pernyataan dan hukuman disiplin disebut dilakukan pada 11 September 2026.
Penanganan kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada hari yang sama.
Pihak sekolah juga menyatakan memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan kepada siswa dan keluarga yang terdampak.
Baca Juga: Chat Tak Senonoh Berujung Mediasi, Guru MTs Mundur
Baca Juga: Dapat Bantuan Beras, Warga Diingatkan Jangan Dijual
Persoalan yang terlanjur viral di ruang digital itu kini ikut ditangani Polresta Cilacap. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan penyidik masih memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui fakta dari masing-masing dugaan.
“Sudah kami tangani dan sampai dengan hari ini kita masih memeriksa berbagai pihak yang terkait dari kasus viralnya berita kekerasan guru terhadap siswanya, kemudian dugaan pelecehan seksual, kemudian dugaan body shaming, kemudian dugaan adanya pungutan liar,” kata Yovan, Selasa (15/9/2026).
Polisi tidak mencampur seluruh dugaan tersebut menjadi satu penanganan. Perkara yang berkaitan dengan anak ditangani secara khusus oleh Satuan Reserse PPA-PPO, sedangkan dugaan pungutan liar ditangani Satreskrim Polresta Cilacap.
Tim penyelidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Masih maraton tim penyelidik kami untuk mendalami kasus ini. Insyaallah mohon doanya, sesegera mungkin kami akan sampaikan perkembangan kasus berikutnya,” ujar Yovan.
Baca Juga: Lahan Sempit Krapyak Disulap Jadi Penghasil Pangan
Baca Juga: Dipecat Prabowo, Purbaya Mau Mancing, Anak Ikut Lega
Selain dugaan kekerasan dan pelecehan, isu pungutan juga menjadi bagian dari persoalan yang tengah diperiksa. Informasi yang beredar menyebut adanya pungutan kepada siswa, namun penggunaan serta mekanisme pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi.
Gunarso mengatakan, pihak sekolah memberikan ruang kepada komite sekolah untuk menyampaikan klarifikasi dan akuntabilitas penggunaan dana melalui forum resmi.
Dengan demikian, dugaan pungutan liar belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses pemeriksaan kepolisian dan klarifikasi pihak terkait selesai.
Kasus SMKN Karangpucung kini masih bergulir di dua jalur. Sekolah telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan dua guru dan menjatuhkan sanksi internal, sementara kepolisian masih menggali keterangan untuk memastikan fakta hukum dari sejumlah dugaan yang mencuat.
Kapolresta Cilacap juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran serupa diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com