Simpan 151 Gram Sabu, Pria di Pemalang Terancam 20 Tahun

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:10 WIB
AMANKAN NARKOBA : Anggota Satresnarkoba Polres Pemalang saat amankan barang nukti narkoba di salah satu pengedar di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal.(IST)
AMANKAN NARKOBA : Anggota Satresnarkoba Polres Pemalang saat amankan barang nukti narkoba di salah satu pengedar di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal.(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Menyimpan ratusan gram narkotika berujung ancaman hukuman berat bagi AAS (29), warga yang diamankan Satresnarkoba Polres Pemalang di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal.

AAS kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun setelah polisi menemukan 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis dari rumah orang tuanya.

Pria tersebut diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Polisi menduga narkotika yang ditemukan telah disiapkan untuk diedarkan.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, hasil penggeledahan menemukan 30 paket sabu siap edar. Masing-masing paket memiliki berat sekitar 5 hingga 7 gram.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 sampai dengan 7 gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” kata Wahyudi, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: 3.500 Orang Pekalongan Berpotensi Aman dari Ganja dan Sabu

Baca Juga: Kampung Wajar 13 Kuripan Yosorejo, Pastikan Tak Ada Anak Terlewat Belajar

Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap dan satu unit sepeda motor matik.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AAS mendapatkan sabu dari seseorang melalui akun media sosial. Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Wahyudi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti AAS. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga: Targetkan Pembaca Naik, Bidik 14 Perpustakaan untuk Akreditasi

Baca Juga: KaKemenhaj Anton, Meniti Pengabdian Bukan Mengejar Jabatan

Dengan barang bukti mencapai lebih dari 150 gram sabu dan puluhan gram tembakau sintetis, perkara tersebut kini masih bergulir dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber narkotika yang diduga diperoleh melalui media sosial.

AAS kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
pemalang Comal Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana narkoba Polres Pemalang