Polsek Pedurungan Ungkap Penganiayaan Berat terhadap Remaja 14 Tahun

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:28 WIB
Polsek Pedurungan berhasil mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat terhadap seorang anak umur 14 tahun
Polsek Pedurungan berhasil mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat terhadap seorang anak umur 14 tahun

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Polsek Pedurungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NW (23), warga Kelurahan Gemah, di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang, atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial FA (14), warga Bangetayu, yang terjadi di Jalan Gayamsari Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat bacokan senjata tajam pada bagian pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan saat ini kondisinya telah membaik serta sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Peristiwa bermula ketika saksi berinisial LA (24) bersama sejumlah temannya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian datang dengan berjalan kaki dari arah utara dan menghampiri kelompok tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka NW datang ke lokasi dan terjadi persoalan antara korban dengan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat memukul atau menampar bagian kepala tersangka sebanyak dua kali. Tersangka kemudian merasa tersinggung dan melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu, tersangka diketahui membawa sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian dan kemudian mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban.

Dari hasil penyelidikan secara bertahap, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tim Reskrim Polsek Pedurungan kemudian bergerak menuju lokasi dan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga: Simpan 151 Gram Sabu, Pria di Pemalang Terancam 20 Tahun

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pedurungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya  mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan ketelitian, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan tersangka.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kami kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka. Setelah diketahui berada di wilayah Getasan, anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Navy Pradhana Prima Satya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih berusia anak. Proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

“Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak secara jelas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (dit)

 

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Polrestabes Semarang kriminal semarang Resmob Polrestabes Semarang polsek pedurungan penganiayaan anak