METROPEKALONGAN.COM, Semarang - Polrestabes Semarang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di wilayah Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Penanganan perkara ini dilakukan setelah video dugaan kekerasan tersebut beredar di media sosial.
Perkara yang terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Semarang.
Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang, Iptu Karis, S.H., mengatakan bahwa polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan.
Jajaran Polsek Gayamsari kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi awal. Petugas juga menelusuri anak-anak yang terlihat dalam video serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Setelah menerima informasi mengenai video tersebut, jajaran Polsek Gayamsari segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi awal,” ujar Karis, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari sebuah akun yang menggunakan nama “Cowok Ganteng”.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Terobos Cor Jalan Belum Kering, Pemkab Pekalongan Telusuri Pelaku
Akun tersebut mengajak korban berkenalan dan kemudian mengundangnya untuk bertemu di sekitar Jalan Pati Unus, tepatnya di kawasan Taman Citra, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertemu dengan orang yang menghubunginya melalui WhatsApp. Saat pertemuan berlangsung, korban mengetahui bahwa orang yang sebelumnya menggunakan identitas sebagai laki-laki tersebut ternyata seorang perempuan.
Setelah keduanya bertemu dan berbincang, terjadi perselisihan. Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik pakaian, menyeret, serta menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Tersangka juga diduga menendang bagian perut korban dan menggunakan sebuah batu berukuran kecil untuk menggores tangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara.
Korban Alami Sejumlah Luka, Polisi Periksa 8 Saksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami memar dan benjol pada bagian belakang kepala, luka pada bibir, serta luka lecet pada tangan kanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari terlapor, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi dua unit telepon seluler dan satu surat visum dari RS Bhayangkara.
Orang tua korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Semarang pada Sabtu (26/9/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/313/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Semarang ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dengan tembusan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Karis menegaskan, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut lantaran korban maupun tersangka dalam perkara ini sama-sama masih berusia anak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara.
“Karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun tersangka, penyidik menangani perkara secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Karis.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (dit)
.
Editor : Adityo Dwi Riyantoto