METROPEKALONGAN.COM, Magelang - Seorang pelajar SMP berinisial DR (15) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah gurunya sendiri di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, pelaku menyerang korban yang merupakan seorang guru perempuan hingga mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
Polisi mengungkapkan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Korban berinisial EDGA (29) saat itu sedang tidur di rumahnya ketika mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menjelaskan, korban terbangun setelah mendengar suara ketukan dari jendela depan, jendela ruang tengah, hingga pintu rumah.
Merasa curiga dengan suara tersebut, korban kemudian menginformasikan kejadian itu melalui grup WhatsApp pemuda setempat.
Baca Juga: Puluhan Paket Sabu dan Inex di Sukoharjo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jateng
“Korban yang curiga kemudian menginformasikan ke grup WA pemuda (setempat),” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/9/2026).
Setelah mengirimkan pesan tersebut, korban beranjak dari tempat tidur, berganti pakaian, dan hendak keluar kamar untuk memastikan kondisi rumahnya.
Namun, secara tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan benda tumpul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
Setelah menyerang korban, pelaku kemudian melarikan diri. Dalam kejadian itu, pelaku diduga belum sempat membawa barang berharga dari rumah korban.
Polresta Magelang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
DR ditangkap di wilayah Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, atau lima hari setelah kejadian.
“Pada perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diproses profesional,” ujar Edy.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi sebuah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaus berwarna biru, celana panjang hitam, serta sebuah telepon seluler.
Pelaku dan Korban Ternyata Murid dan Guru
Ps. Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai murid dan guru di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Kajoran.
Menurut Ady, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah pencurian.
“Motifnya pencurian,” jelas Ady.
Penyerangan terhadap korban diduga terjadi karena pelaku kepergok saat hendak melakukan pencurian di rumah gurunya tersebut.
Meski demikian, pelaku belum berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, Polresta Magelang memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta Magelang Edy Bagus Sumantri menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kasus ini, penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto