METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Polres Pemalang meminta masyarakat menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta foto anak yang diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang pelajar sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pemalang.
Kasus kematian anak tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Penyidik telah meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap secara jelas perkara tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” kata Faizal, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Fajar Randi, dari Panggung Musik ke Dunia Pemilu
Baca Juga: Enam Batik Jepara Kini Dipajang di Museum Pekalongan
Di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan adanya informasi yang beredar di masyarakat dengan narasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, beredar pula foto anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polres Pemalang meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan informasi tersebut. Polisi menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesimpangsiuran dan berpotensi merugikan anak-anak yang terkait dengan perkara.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH,” tegas Faizal.
Polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban melindungi identitas anak dalam perkara pidana.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Dorong Pembatik Kantongi Sertifikasi
Baca Juga: Bukan Sekadar Administrator, Kepala SD Kini Jadi Pemimpin Pembelajaran
Faizal menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 97 UU SPPA, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” ujarnya.
Selain perlindungan identitas anak, polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu melalui media sosial. Konten yang memenuhi unsur pidana dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polres Pemalang menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi masih mendalami berbagai informasi untuk memastikan fakta di balik kasus tersebut.
Baca Juga: Kreakota 2026 Dorong Batik Jadi Penopang Ekonomi Kota Pekalongan
Baca Juga: Dari Keraton hingga Jadi Seragam Kerja, Ini Sejarah Batik
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Faizal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Polisi meminta warga menunggu hasil penyelidikan resmi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
“Kami imbau kepada masyarakat agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com