METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Beragam informasi beredar di media sosial setelah seorang pelajar SD berusia 7 tahun di Kecamatan Pemalang meninggal dunia. Salah satunya menyebut anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan merupakan anak anggota Polri dan telah dibawa orang tuanya ke luar kota.
Polres Pemalang memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pendalaman sementara. Kepolisian menegaskan, penyelidikan kasus kematian pelajar tersebut masih berjalan dan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut anak-anak.
Klarifikasi itu disampaikan Wakapolres Kompol Eddy Purnama Lilah dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026) sore.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga pada Rabu (30/9/2026) mengenai seorang anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan.
Baca Juga: Taklukkan Pantura dan Alas Roban, Teguh Kejar Mimpi Bertemu Jokowi
Baca Juga: 14 Hari Dorong Gerobak, Keluarga Pemulung Tembus Alas Roban, Demi Jokowi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi rumah duka. Polisi meminta keterangan kedua orang tua dan keluarga untuk mengetahui kondisi serta kronologi yang dialami korban sebelum meninggal.
Dari keterangan keluarga, korban sempat mengeluhkan sakit ketika berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian meminta pulang dan dijemput orang tuanya.
Korban selanjutnya mendapat perawatan di sebuah klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Perawatan di rumah sakit berlangsung sejak 17 hingga 24 September 2026.
Setelah diperbolehkan pulang, korban masih menjalani perawatan di rumah selama sekitar enam hari dan tidak kembali ke sekolah karena kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Demi Bertemu Jokowi, Keluarga Pemulung Rela Dorong Gerobak
Baca Juga: 10,9 Juta Penumpang Pilih Kereta, Minat Naik KAI Meningkat
Pada 30 September sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali mengalami kondisi tidak sadarkan diri di rumah. Orang tua kemudian membawanya ke rumah sakit.
Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan korban meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Autopsi dilakukan di RSUD Ashari Pemalang pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat persetujuan keluarga.
Di sisi lain, polisi terus mendalami dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan keluarga maupun sekolah.
Dalam proses penyelidikan, korban sebelumnya sempat diperlihatkan foto seluruh siswa kelas 5 dan 6. Dari foto tersebut, korban menunjuk dua anak kelas 5 yang dikenalnya dan diduga terlibat.
Baca Juga: Ini Alasan Festival Literasi Kini di Halaman Dinarpus Kota Pekalongan
Baca Juga: Festival Literasi Pekalongan Ajak Warga Cerdas Saring Informasi
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, korban juga sempat menyebut adanya seorang siswa kelas 6 yang diduga terlibat. Namun, ketika diperlihatkan foto dengan kualitas yang lebih jelas, korban menyatakan tidak mengenali anak tersebut.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap dua siswa kelas 5 yang disebut korban serta satu siswa kelas 6 yang sebelumnya sempat disebut.
“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” kata Faizal.
Namun, polisi menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai identitas dan keberadaan ketiga anak tersebut tidak sesuai dengan data yang telah diperoleh penyidik.
Faizal memastikan tidak ada anak anggota Polri di antara dua siswa kelas 5 yang sedang didalami maupun satu siswa kelas 6 yang sempat disebut.
Polisi juga membantah informasi bahwa anak-anak tersebut telah dilarikan orang tuanya ke luar kota.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Apresiasi TNI yang Selalu Sigap Membantu
Baca Juga: Ini Rahasia Batik Pekalongan Dapat Bertahan Ratusan Tahun
Berdasarkan data kartu keluarga yang diperoleh dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua ketiga anak tersebut diketahui sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Data absensi sekolah juga menunjukkan dua anak yang sedang didalami memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit. Ketidakhadiran tersebut, menurut polisi, dilengkapi surat keterangan dokter.
“Namun kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota. Ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” ujar Faizal.
Polisi meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
Penanganan perkara juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan seluruh pihak berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini masih dalam pendalaman. Karena itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai kesimpulan sebelum proses penyelidikan menghasilkan fakta hukum yang lengkap.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com