SEMARANG, METROPEKALONGAN.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahap VII tahun 2015 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo membacakan tuntutan hukuman bagi dua terdakwa, yaitu Hariani Octaviatiningsih dan Muhammad Syihabudin.
Hariani, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Sementara itu, Syihabudin, yang merupakan pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa, dituntut pidana penjara selama 9,5 tahun. Dendanya juga sama dengan Hariani, yaitu Rp 500 juta.
Namun, ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 9,2 miliar, yang merupakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan, maka hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar, namun sudah ada upaya pengembalian Rp 3,2 miliar.
Mereka melakukan perubahan-perubahan dari kontrak proyek awal, seperti perubahan volume, metode pembangunan, dan lainnya. Namun, tidak ada adendum tertulis. Hariani selaku PPK tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Peranan terdakwa memberikan kelonggaran yang merupakan bentuk kerjasama melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara, dan ada kepentingan pihak," ujar JPU.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan kesalahan, dan adanya tanggungan keluarga.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.